Apakah Zakat Emas Wajib Dibayar Akhir Tahun? Temukan Jawabannya Disini!

Apakah Zakat Emas Wajib Dibayar Akhir Tahun? Temukan Jawabannya Disini!


Penulis: Public Relation PYI
15 Oct 2024
Bagikan:
By: Public Relation PYI
15 Oct 2024
11 kali dilihat

Bagikan:

Sebagai umat Islam, mengeluarkan zakat setiap tahunnya adalah hal wajib termasuk zakat emas. Kebanyakan umat muslim sering melupakan kewajiban zakat tahunan nya atas emas yang dimiliki terutama jika emasnya berupa perhiasan.

Mengenai makna akhir tahun yang pengertian dalam tulisan ini lebih condong menggunakan perhitungan masehi. Namun, tidak ada salahnya jika menggunakan hitungan kalender hijriah untuk patokan dalam mengeluarkan zakat. Berikut penjelasan detail lain tentang pembayaran zakat emas setiap tahunnya?

1. Dalil tentang Kewajiban Zakat Emas

Dalam Al-Quran QS AT Taubah ayat 34 dijelaskan sebagai umat Islam diwajibkan membayarkan zakat atas emas. Perak juga wajib mengeluarkan zakatnya termasuk logam mulia jika sudah mencapai jumlah nisab atau haulnya.

Haul yang dimaksud adalah waktu penyimpanan emas yaitu satu tahun maka ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat diatasnya. Lalu tentang jumlahnya yaitu jika mencapai 20 dinar atau sekitar 85 gram di Indonesia.

2. Cara Menghitung Zakat Emas

Zakat yang dikeluarkan nantinya mengikuti harga buy back pada hari pemberi zakat akan membayarnya. Terkait dengan rumus penghitungan zakat emas atau perak keduanya sama yakni 2,5% dari kepemilikan.

BACA JUGA:

Cara Menghitung Zakat Penghasilan yang Benar Menurut Syariat Islam

2,5% x jumlah emas atau perak yang dimiliki selama satu tahun dengan jumlah minimal 85 gram. Semakin tinggi jumlah emas yang dimiliki maka jumlah zakat yang dikeluarkan juga semakin tinggi. Begitu juga dengan perak yang masuk kategori barang berharga.

3. Emas yang Dipakai Tidak Wajib Dizakati

Perhiasan emas sering digunakan sehari-hari untuk kaum perempuan. Jika perhiasan tersebut menempel pada tubuh atau dipakai maka tidak ada kewajiban untuk membayarkan zakat. Kembali lagi pada poin sebelumnya karena perhiasan tidak disimpan di tempat tertentu sebagai aset.

Begitu juga jika memiliki perhiasan yang tidak masuk kategori emas murni maka jumlahnya harus dikalikan. Apabila emas tidak murni tersebut dikalikan sampai 85 gram maka barulah pemiliknya wajib zakat.

Itu dia penjelasan seputar zakat emas yang wajib dimiliki. Bagi Anda yang ingin mencari tempat penyaluran zakat bisa langsung ke Laznas PYI atau Panti Yatim Indonesia.

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #4 - Program #9 - Zakat #74 - ZakatAkhirTahun #172 - LaznasPyi ZakatEmas

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp