Pada dasarnya hukum Qurban bagi orang yang bernazar adalah wajib, karena dirinya telah berjanji kepada Allah SWT dan harus ditepati.
Misalnya seseorang yang menjanjikan akan berkurban pada tahun ini apabila telah menjadi pegawai tetap disuatu perusahaan tahun ini. dan ternyata pada tahun tersebut orang tersebut diangkat menjadi pegawai tetap sesuai harapannya, maka pada situasi seperti ini kurban untuk yang bersangkutan hukumnya wajib.
Kendati demikian, hukum berkurban bagi umumnya umat muslim adalah sunah muakadah yakni sunah yang dianjurkan bagi yang mampu.
Kedua jenis ini dapat dilakukan pada Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah, dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Untuk pelaksanaan keduanya tidak ada yang berbeda. Namun, Perbedaannya sendiri terletak pada hukum mengonsumsi daging kurbannya. Simak penjelasannya di bawah inni:
Daging hewan kurban dari jenis ini, selain dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, kerabat, saudara, juga bagi orang yang melakukan kurbannya diperbolehkan untuk mengonsumsi daging kurbannya.
........ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
“……Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur. (QS Al-Hajj ayat 36).
BACA JUGA:
Menyingkap Makna dan Pentingnya Berqurban dalam Mendekatkan Diri kepada Allah
Menurut ulama Syafiiyah, memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban hukumnya haram atau berdosa, sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut.
"Memakan daging kurban sunah itu boleh. Adapun kurban nazar atau kurban wajib dengan cara membeli, menurut ulama Hanafiyah, itu haram memakannya bagi yang berkurban," kata Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu.
Hal ini, lantaran seluruh bagian kurban nazar harus disedekahkan kepada orang lain. Orang yang bernazar kurban dan kelurganya yang wajib dinafkahi tidak boleh makan sama sekali.
Ulama Hanafiyah juga memiliki pendapat yang sama. Orang yang bernazar kurban tidak boleh memakan daging kurbannya.
Adapun menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah memiliki pendapat yang berbeda. Orang yang bernazar kurban boleh memakan daging kurbannya.
Menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, orang yang bernazar boleh membagi kurban nazarnya menjadi tiga bagian sebagaimana kurban sunah.
Tiga bagian tersebut antara lain, sebagian dimakan sendiri dan keluarganya, sebagian disedekahkan dan sebagian yang lain dihadiahkan kepada orang lain.
Tunggu apalagi! Mari daftarkan diri Anda sekarang dan jangan lewatkan kesempatan ini untuk beramal sekaligus meraih pahala yang berlimpah dari Allah SWT. Hubungi nomor telepon PYI yang tertera di website kami dan jadilah bagian dari kebaikan yang membawa manfaat bagi sesama. Ayo, segera bergabung dengan PYI untuk BERQURBAN !
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#4 - Program
#50 - Qurban
#51 - Iduladha
#52 - Hargadomba
#53 - Hargakambing
#54 - hargasapi
#117 - PYI