Besaran Fidyah Tahun 2025: Panduan dan Ketentuan Terbaru

Besaran Fidyah Tahun 2025: Panduan dan Ketentuan Terbaru


Penulis: Public Relation PYI
15 Jan 2025
Bagikan:
By: Public Relation PYI
15 Jan 2025
72 kali dilihat

Bagikan:

Fidyah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa di bulan Ramadan, baik karena sakit yang tidak sembuh-sembuh atau faktor lainnya. Fidyah bisa dibayar dalam bentuk makanan pokok atau uang, yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk tahun 2025, besaran fidyah juga mengalami penyesuaian, sesuai dengan inflasi dan harga kebutuhan pokok yang berlaku. Artikel ini akan mengulas bagaimana cara menghitung fidyah tahun 2025 dan pentingnya membayar fidyah tepat waktu.

Besaran Fidyah 2025 Berdasarkan Harga Kebutuhan Pokok

Fidyah dihitung berdasarkan harga makanan pokok yang paling banyak dikonsumsi, seperti beras. Untuk tahun 2025, besaran fidyah diperkirakan akan disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran.

Setiap individu yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu harus membayar fidyah sebesar 1 mudd (sekitar 675 gram) beras per hari yang ditinggalkan. Dalam bentuk uang, fidyah akan dihitung dengan mengalikan harga 1 mudd beras dengan harga pasar per kilogram.

Sebagai contoh, jika harga beras di pasaran pada tahun 2025 adalah Rp 15.000 per kilogram, maka fidyah yang harus dibayar untuk satu hari puasa yang ditinggalkan adalah sekitar Rp 10.125 (675 gram x Rp 15.000).

Angka ini bisa bervariasi tergantung harga pasar beras yang berlaku pada saat itu. Oleh karena itu, umat Islam diharapkan selalu memantau harga barang kebutuhan pokok untuk mengetahui besaran fidyah yang tepat.

Menghitung Fidyah untuk Banyak Hari yang Ditinggalkan

Bagi umat Islam yang tidak dapat berpuasa selama bulan Ramadan, misalnya karena sakit berat atau kondisi tertentu, mereka harus membayar fidyah untuk setiap hari yang ditinggalkan. Cara menghitungnya adalah dengan mengalikan jumlah hari yang tidak puasa dengan besaran fidyah per hari. Misalnya, jika seseorang tidak dapat berpuasa selama 10 hari, maka (fidyah yang harus dibayar = 10 x jumlah fidyah per hari).

Ketentuan Fidyah Berdasarkan DPS PYI Yatim & Zakat

Menurut Opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) PYI Yatim & Zakat No: 005/DPS-PYI/XII/2024, fidyah dapat dibayar dengan:

1. Pembayaran Menggunakan Beras

  • Jumlah: 0,675 kg per hari.

Catatan: Pembulatan jumlah beras ke arah lebih banyak dianjurkan agar lebih baik.

2. Pembayaran Menggunakan Uang

  • Paket Gandum: Rp 17.500 per hari.
  • Paket Kurma: Rp 37.000 per hari.
  • Paket Anggur: Rp 70.000 per hari.

Fidyah ini merupakan bentuk tanggung jawab dan ketaatan terhadap kewajiban puasa meskipun seseorang tidak mampu menjalankannya. Dengan membayar fidyah, umat Islam berusaha untuk tidak meninggalkan kewajiban tersebut, serta membantu sesama dalam bentuk pemberian makanan atau uang yang bisa digunakan oleh yang membutuhkan.

Melalui lembaga seperti Panti Yatim Indonesia (PYI), kita dapat menunaikan fidyah anda dengan tepat sasaran melalui paltform digitalnya di ilovezakat.id. PYI akan menyalurkan fidyah anda kepada orang-orang yang membutuhkan seperti fakir, miskin maupun anak-anak yatim yang membutuhkan perhatian dan dukungan.

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #4 - Program #5 - Sosial #33 - Fidyah FidyahOnline BesaranFidyah BesaranFidyah2025

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp