Salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan adalah zakat pendapatan atau penghasilan. Ada ketentuan tersendiri yang wajib diikuti dalam penetapan wajib zakat ini. Ketentuan pembayaran zakatnya berkaitan dengan kadar atau berapa persen zakat yang harus dikeluarkan.
Tidak semua profesi memiliki wajib zakat karena ada kriterianya tersendiri. Zakat wajib dikeluarkan oleh seluruh umat Islam untuk membersihkan harta yang dimiliki. Berikut ketentuan zakat yang wajib diketahui oleh umat muslim:
Nisab zakat pendapatan yang sudah masuk kategori wajib zakat adalah 85 gram emas per tahunnya. Harta atau pendapatan tersebut wajib pendapatan bersih dalam jangka waktu satu tahun. Jika disetarakan dengan uang maka nilainya adalah Rp82.312.725 atau setara dengan Rp6.859.394 per bulannya.
Jadi jika gaji yang didapatkan masih di bawah angka di atas, seseorang belum mendapat kewajiban zakat. Sebagai gantinya jika dirasa ingin membersihkan harta bisa diniatkan dengan cara sedekah. Berikan sedekah kepada orang yang benar-benar berhak menerimanya.
Kadar zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari penghasilan bulanan di atas nisab. Penghitungannya sangat sederhana karena tinggal mencari berapa persen dari nilai gaji yang didapatkan di setiap bulannya.
Zakat profesi lebih utama dikeluarkan dari penghasilan kotor bukan bersih. Namun juga boleh jika mengeluarkan zakat dari penghasilan bersih. Jika ingin menghitung dari pendapatan bersih artinya perlu menghitung berapa kebutuhan bulanan yang dikeluarkan.
Bagi para pekerja lepas yang sekarang didominasi anak muda, kewajiban zakat juga dibebankan kepada mereka. Pendapatan pekerja lepas yang tidak menetap di setiap bulannya bisa dibayarkan langsung kalkulasi satu tahun.
Membayar zakat bukan hanya menjadikan harta kita bersih dari hak orang lain tapi juga menjadikannya sebagai wadah bersyukur. Zakat dibayarkan kepada orang yang membutuhkan sehingga pahala dan keberkahan akan dilimpahkan oleh Allah SWT.
Membayar zakat penghasilan sama saja telah menunaikan kewajiban sebagai umat muslim. Saat ini membayar zakat sudah lebih mudah dengan adanya fitur online. Salah satunya bisa dibayarkan melalui Laznas PYI dengan Platform Ilovezakat.id nya.
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#4 - Program
#9 - Zakat
#74 - ZakatAkhirTahun
#92 - PeranZakat
LembagaZakat
BayarZakat
ZakatPendapatan