Bolehkah Membayar Fidyah Dengan Uang?

Bolehkah Membayar Fidyah Dengan Uang?


Penulis: Public Relation PYI
09 Mar 2023
Bagikan:
By: Public Relation PYI
09 Mar 2023
99 kali dilihat

Bagikan:

Membayar fidyah adalah kewajiban bagi seseorang yang tidak dapat berpuasa selama bulan Ramadan karena alasan tertentu. Seperti sakit atau perawatan medis yang memerlukan asupan makanan dan minuman terus menerus, dan tidak dapat mengganti puasanya di kemudian hari.

Dalam membayar fidyah, ada ukuran yang ditetapkan. Para ulama dan imam memiliki pendapat yang berbeda mengenai ukuran membayar fidyah yang bisa ditetapkan dengan makanan pokok.

Menurut tiga mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali tidak diperbolehkan menunaikan fidyah dalam bentuk uang. Fidyah menurut pendapat mayoritas ini harus ditunaikan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat. Pendapat ini berlandaskan pada nash-nash syariat yang secara tegas memang memerintahkan untuk memberi makan fakir miskin, bukan memberi uang.

BACA JUGA:

Bagaimana Cara Menghitung Fidyah Yang Benar?

Dasar Hukum Dan Cara Menunaikan Fidyah

Namun bagaimana jika tidak dapat memberikan makanan pokok atau membuatkan makanan matang? Bisakah membayarnya dengan uang?

Pandangan berbeda diutarakan oleh ulama mazhab Hanafi. Menurut mereka, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Ulama Hanafiyyah cenderung lebih longgar memahami teks-teks dalil agama yang mewajibkan pemberian makan kepada fakir miskin. Menurutnya, maksud pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah (nilai nominal harta) yang sebanding dengan makanan.

Bahkan hal tersebut juga sudah tertera dalam Keputusan (SK) Ketua BAZNAS No.10 Tahun 2022 yang dimana nilai pembayaran fidyah dengan uang adalah sebesar Rp50.000,00 untuk satu orang fakir miskin di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Yuk Tunaikan Fidyah Puasa anda di PYI Yatim dan Zakat, sebelum Ramadhan menghampiri, Klik Gambar untuk menunaikannya.

Membayar Fidyah sebelum Puasa Ramadhan dan Menunaikan Zakat Fitrah

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #4 - Program #5 - Sosial #33 - Fidyah #38 - anakyatim #67 - Puasa #96 - SantunanGuruNgaji #117 - PYI #119 - Ramadhan1444H

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp