Bolehkah Menunaikan Zakat Fitrah di Awal Ramadhan ?

Bolehkah Menunaikan Zakat Fitrah di Awal Ramadhan ?


Penulis: Public Relation PYI
13 Mar 2024
Bagikan:
By: Public Relation PYI
13 Mar 2024
255 kali dilihat

Bagikan:

Untuk pertanyaan seperti ini, Imam Syafi'i berpendapat boleh saja menunaikan zakat fitri sejak awal bulan Ramadhan. Sebab adanya zakat Al-Fitri adalah karena puasa dan perayaan Idul Fitri. Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat Fitrah disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishab.

Berikut penjelasan Syekh al-Khatib al-Syarbini:

‎ وله تعجيل الفطرة من أول ليلة رمضان لأنها وجبت بسببين وهما الصوم والفطر فجاز تقديمها على أحدهما

“Boleh mempercepat zakat fitrah mulai dari malam pertama bulan Ramadhan, sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab. Puasa dan berbuka (berlalunya bulan puasa), maka boleh mendahulukan penunaian zakat fitrah atas salah satu dari kedua sebab tersebut,”. (Dikutip dari kitab Mughni al-Muhtaj, juz 1, halaman 416).

Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa dasar kewajiban zakat fitrah sebelum adanya ijma’ (kesepakatan ulama’) adalah hadits Ibnu Umar:

 ‎فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كل حر أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah dari Ramadhan atas manusia, satu sha’ dari kurma atau gandum, atas setiap orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari orang-orang Islam.”

BACA JUGA:

ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PAJAK

4 Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa Ramadhan

Penggalangan Zakat Fitrah PYI

Adapun menurut fatwa MUI No.24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan mengatur tentang pelaksanaan zakat fitrah.

Dalam Fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa zakat fitr dapat ditunaikan sejak awal Ramadan.

“Setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan zakat fitr dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri". Ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).

Dalam fatwa tersebut juga disebutkan bahwa Pembayaran zakat fitr, zakat maal, fidyah, dan shadaqah dianjurkan melalui BAZNAS/LAZNAS yang terpercaya agar distribusinya terkoordinasi, merata, dan dapat mengoptimalkan manfaatnya bagi mustahik.

Untuk itu, Laznas PYI Yatim dan Zakat menerima dan menyalurkan Zakat fitr anda kepada penerima manfaat/ashnaf zakat dengan tepat sasaran. Yuk… Tunaikan Zakat Fitr di awal Ramadhan melalui Laznas PYI Yatim dan Zakat.

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #4 - Program #9 - Zakat #46 - Zakatfitrah #172 - LaznasPyi LembagaZakat BayarZakat

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp