Bolehkah Qurban Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal

Bolehkah Qurban Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal


Penulis: Public Relation PYI
21 Mar 2023
Bagikan:
By: Public Relation PYI
21 Mar 2023
94 kali dilihat

Bagikan:

Ibadah qurban adalah sebuah ibadah yang dicontohkan sejak jaman kenabian Ibrahim As dan Nabi Ismail As. Disini Allah menunjukan pelajaran sebuah pengorbanan atas ketaatan kepada-Nya dan tidak semua orang muslim mampu melaksanakan ibadah ini walaupun secara finansial berkemampuan.

Sedangkang persoalan Qurban yang di khususkan bagi orang yang meninggal oleh Keluarga, maupun kerabat, apakah diperbolehkan? dibawah ini penjelasan singkatnya:

Qurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:

  • Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang yang melaksanakan untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya, termasuk yang sudah meninggal.
  • Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit. Sebagaimana sedekah atas nama mayit (lihat. Fatwa Majlis Ulama Saudi 1474 & 1765).

Namun sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang telah meninggal, mendahului beliau.

Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa qurban atas nama orang yang sudah meninggal secara khusus tanpa ada wasiat sebelumnya adalah tidak disyariatkan. Karena Nabi Saw tidak pernah melakukan hal itu. Padahal beliau sangat mencintai keluarganya yang telah meninggal seperti istri beliau tercinta Khadijah dan paman beliau Hamzah.

  • Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya melaksanakan untuk dirinya jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit.

(Dinukil dari catatan kaki Syarhul Mumti’ yang diambil dari Risalah Udl-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51).

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #4 - Program #5 - Sosial #50 - Qurban #51 - Iduladha #79 - Sedekah #83 - Aqiqah

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp