Umat muslim memiliki kewajiban membayar zakat termasuk zakat pertanian yakni padi. Waktu dikeluarkannya zakat pertanian adalah saat panen dan sudah mengetahui hasilnya. Ada penghitungan khusus yang harus diketahui oleh para petani. Berikut penjelasan terkait zakat pertanian khususnya padi:
Apabila jumlah padi yang dipanen sampai dengan 20 ton menggunakan sistem irigasi, maka yang dibayarkan 20.000 kg x 5% = 1000 kg. Zakat ini boleh dikeluarkan dalam bentuk uang jadi tidak harus dalam bentuk padi.
Penghitungannya akan berubah jika dalam bentuk uang. 20.000 kg x harga jual beras x 5% dengan syarat harga beras sesuai dengan kualitas beras hasil panen. Tidak diperkenankan memilih harga beras yang rendah dengan tujuan supaya penghitungan zakatnya lebih ringan.
Untuk nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq atau kisaran 653 beras dengan kadar 5% jika irigasi. Lalu jika untuk pengairan alami maka 10%. Bisa dikatakan juga jika yang harus dikeluarkan adalah 1/20 hasil panen atau produksi pertanian setelah ada potongan biaya produksi.
Penghitungan zakat ini dihitung bukan berdasarkan jumlah panen secara kotor. Penghitungannya yakni setelah biaya operasional dikurangi dan lainnya. Pemilik perkebunan khususnya padi biasanya sering menggunakan jasa orang lain untuk membantu sampai musim panen.
BACA JUGA:
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Tahunan? Ini Penjelasannya
Jika ada pemilik padi yang panen dengan jumlah padi 10 ton, biaya produksinya Rp15 juta. Harga gabah saat itu Rp5.000 per kilonya sehingga setara dengan Rp50.000.000 per panennya. Petani tersebut jika dihitung menggunakan rumus di atas wajib mengeluarkan zakat 500 kg.
Begitu juga dengan uang, jika ingin mengeluarkan zakat dalam bentuk uang harus disesuaikan dengan 500 kg tersebut. Penghitungan jenis pertanian lainnya juga hampir sama namun untuk padi memang punya penghitungan sendiri.
Padi atau beras merupakan bahan makanan pokok untuk orang Indonesia. Wajar jika di Indonesia banyak yang mencari tahu rumus penghitungan zakat padi. Yuk segera salurkan zakat anda melalui Laznaz PYI atau Panti Yatim Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat resmi di Indonesia.
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#4 - Program
#9 - Zakat
#74 - ZakatAkhirTahun
#93 - PentingnyaZakat
#109 - AmilZakat
#160 - ZakatProfesi
ZakatPertanian