Bulan Ramadhan adalah waktu yang penuh dengan rahmat dan berkah, namun tidak semua orang dapat menjalankan ibadah puasa secara penuh. Salah satunya adalah ibu yang sedang menyusui. Bagi ibu menyusui, menjalankan puasa bisa menjadi tantangan besar. Terutama jika khawatir akan kesehatan diri atau bayi yang disusui. Dalam kondisi ini, ibu menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa, namun mereka tetap memiliki kewajiban untuk membayar fidyah sebagai kompensasi.
Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh orang yang tidak dapat menjalankan puasa, baik karena alasan sakit, usia lanjut, atau kondisi lainnya, seperti ibu yang menyusui. Bagi ibu menyusui.
Jika ia merasa bahwa berpuasa akan berdampak negatif terhadap kesehatannya atau bayi yang disusui, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa, namun harus membayar fidyah. Fidyah yang dibayarkan setara dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah dapat berupa makanan pokok, seperti beras atau gandum, atau dalam bentuk uang yang setara dengan harga makanan tersebut. Tujuan dari fidyah adalah untuk membantu orang yang kurang mampu, serta menjaga keseimbangan sosial dan kemanusiaan, terutama di bulan yang penuh berkah seperti Ramadhan.
Kapan Fidyah harus dibayar? Nah, Fidyah bagi ibu menyusui sebaiknya dibayar pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri tiba. Waktu yang tepat untuk membayar fidyah adalah setiap kali ibu menyusui melewatkan puasa di hari-hari tertentu. Jumlah fidyah yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang tidak dilaksanakan. Dan pembayaran bisa dilakukan dengan memberi makan orang miskin atau melalui lembaga yang mengelola zakat dan fidyah.
Jika seorang ibu tidak dapat berpuasa selama seluruh bulan Ramadhan karena kondisi menyusui yang berlanjut, maka ia wajib membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini menjadi cara untuk memenuhi kewajiban agama, meskipun tidak bisa menjalankan ibadah puasa secara langsung.
Selain membayar fidyah, beberapa ulama juga menyarankan agar ibu menyusui yang tidak berpuasa dapat mengganti puasa di waktu lain setelah Ramadhan jika kondisinya memungkinkan. Namun, jika ibu menyusui merasa kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk berpuasa di luar Ramadhan, maka membayar fidyah adalah pilihan yang tepat. Fidyah menjadi bentuk pengganti yang sah dan diterima oleh syariat.
BACA JUGA:
Panduan Lengkap tentang Batasan, Pembayaran, dan Penerima Fidyah
Nah, Bunda, ngomongin soal fidyah, sudahkah Bunda menunaikannya? Tenang, sekarang Bunda bisa melakukannya dengan mudah melalui Laznas PYI. Selain terpercaya, PYI menawarkan berbagai cara praktis untuk membayar fidyah. Bunda bisa membayar secara online lewat platform ilovezakat.id, memanfaatkan layanan jemput fidyah, atau langsung datang ke gerai-gerai PYI yang tersebar di berbagai lokasi. Gampang banget, kan? Yuk, jangan tunda lagi, tunaikan fidyah Bunda sekarang juga!
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#4 - Program
#33 - Fidyah
#117 - PYI
#178 - BayarFidyah
FidyahOnline
BesaranFidyah2025