Orang/Badan Usaha, yang merasa memiliki kecukupan (Muzakki) diatas standar hidup atau menguasai kekayaan atau menghasilkan maupun keuntungan dari usahanya yang telah mencapai nishab dan haul. Maka Muzakki harus menghitung sendiri dengan seksama zakat yang harus dikeluarkan untuk zakat. Namun, apabila Muzakki tidak dapat menghitung sendiri dapat meminta bantuan badan/lembaga amil zakat tempat ia menyerahkan zakatnya, seperti:
- Panen sawah, kebun tumbuh-tumbuhan, atau biji-bijian dan lain sebagainya;
- Kekayaan emas, perak, uang, dan lain sebagainya;
- Peternakan, perikanan, dan lain sebagainya;
- Keuntungan perusahaan dan perdagangan;
- Zakat fitrah.
Muzakki dalam pelaksanaan zakatnya ditentukan dan dibatasi, sebagai berikut :
- Zakat itu diwajibkan setahun sekali atas barang yang tetap dimiliki selama setahun penuh (haul). Haul tidak berlaku pada zakat tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan tetapi, dilaksanakan pada saat panen. Sedangkan makdin (Tambang) haul dan Nishab oleh para ulama masih berbeda pendapat.
- Nilai barang yang dizakatkan telah mencapai batas ukuran yang disebut nishab. Nishab itu berbeda tergantung kepada macam barang yang harus dizakati.
- Hukum muzakki pada harta yang menjadi ‘illat-nya adalah sifat perkembangan pada harta atau sifat penerimaan untuk perkembangan pada harta tersebut. ‘illat seperti ini terkenal dengan ‘illat mustambath (hukum berputar pada ‘illat-nya). Ada ‘illat ada hukum, hilang ‘illat hilang hukum. Tegasnya ada ‘illat di sana ada hukum.
- Zakat di bayarkan pada mustahiq, tidak dibenarkan muzakki menyerahkan kepada sembarang orang yang disukai.
- Untuk memudahkan peungumpulan dan penyaluran zakat perlu mendapat perhatian sahnya mengeluarkan zakat dengan qimah (nilai pengganti) jika dikehendaki oleh hajat dan kemaslahatan.
- Amil atau penyelengara sangat diperlukan dalam masalah zakat. Bahkan seorang beerhak mendapat bagian dari hasil zakat termasuk satu dari delapan ashnaf yang menjadi mustahiq.
- Wilayah zakat yaitu radius penyebaran hasil zakat. Agar tujuan dan sasaran zakat dapat dicapai secara maksimal, maka ditentukan wilayahnya.
- Perdagangan suatu barang yang ada pada zakat seperti tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan, maka terdapat dua kewajiban zakat, yaitu zakat perniagaan dan zakat dari barang yang kita perdagangkan. Untuk ini hanya dibayar salah satunya saja. Menurut imam Asy-Syafi’i dalam mazhab jadid-nya : diberikan zakat ain-nya. Menurut mazhab qadim-nya : diberikan zakat tijarah. Lebih utama mana? Yang paling banyak zakatnya!
Sehubungan dengan itu, muzakki harus menghitung segala hal dari kepemilikannya dan mengeluarkan/menyerahkan bagian yang menjadi hak mustahiq. Untuk mengeluarkan zakat harus diketahui dengan jelas barang atau kekayaan yang harus dizakati dipisahkan secara tegas dan dihitung secara cermat.
Source : Pedoman Zakat 9 Seri
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#9 - Zakat