Hewan Cacat Apakah Bisa Dijadikan Hewan Aqiqah

Hewan Cacat Apakah Bisa Dijadikan Hewan Aqiqah


Penulis: Public Relation PYI
30 Oct 2024
Bagikan:
By: Public Relation PYI
30 Oct 2024
95 kali dilihat

Bagikan:

Aqiqah sejatinya memiliki dasar hukum sunnah muakkad namun kerap diartikan sebagai kewajiban. Apabila orang tua belum mampu menyembelih hewan untuk aqiqah maka tidak ada masalah. Hanya saja banyak orang yang setelah dewasa memilih menyembelih hewan aqiqah untuk dirinya sendiri.

Bicara soal aqiqah sejatinya cukup luas. Bahkan hewan yang akan dijadikan sebagai hewan aqiqah wajib memenuhi syarat. Itu artinya, bagi yang ingin melakukan aqiqah dilarang memaksakan diri apalagi jika belum mampu. Berikut ini yang termasuk ke dalam syarat aqiqah:

Hewan Harus Berumur Satu Tahun

Usia hewan yang akan dijadikan hewan aqiqah harus satu tahun untuk kambing. Jika memilih domba maka usianya minimal enam bulan. Dari situ perlu diperhatikan juga usia dan juga jenis hewannya agar tidak masalah.

Tidak Boleh Hewan yang Cacat

Jangan sengaja mencari hewan cacat supaya harganya murah untuk dijadikan sebagai hewan aqiqah. Jenis cacatnya hewan tersebut adalah jika mata sebelahnya buta, sakit yang terlihat jelas, pincang dan sangat kurus.

Jenis Kelamin Hewan Aqiqah

Terkait dengan jenis kelamin hewan yang akan dijadikan sebagai aqiqah sejatinya bebas. Baik jantan atau betina semuanya diperbolehkan untuk dijadikan sebagai binatang untuk aqiqah. Akan tetapi disarankan untuk memilih hewan gemuk karena dagingnya akan lebih banyak pula.

Jumlah Kambing untuk Aqiqah

Mengenai jumlah kambing yang disembelih rasanya sudah banyak yang tahu. Untuk anak atau bayi laki-laki kambing aqiqahnya butuh dua sedangkan untuk anak perempuan hanya satu. Namun jika orang tua bayi laki-laki belum mampu maka tidak masalah jika hanya satu kambing saja.

Dengan demikian sudah jelas jika syarat kambing yang boleh dijadikan sebagai aqiqah adalah kambing yang tidak cacat. Tentu saja aqiqah harus diniatkan dengan tulus. Sama halnya dengan qurban, hewan yang dipilih tidak boleh cacat dan harus berasal dari hewan terbaik.

Bagi yang ingin melakukan aqiqah bisa langsung melalui Laznas PYI. PYI adalah Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) berdasarkan SK Kemenag RI No.120 Tahun 2019. Bertekad menjadi lembaga pengelola dana ZISWAF yang berkhidmat menangani anak yatim/piatu dan terlantar serta memberdayakan kaum dhuafa.

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #4 - Program #83 - Aqiqah #87 - AnakSholeh #88 - AqiqahBerkah

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp