Hukum Aqiqah Ketika Sudah Memasuki Usia Dewasa

Hukum Aqiqah Ketika Sudah Memasuki Usia Dewasa


Penulis: Public Relation PYI
30 Oct 2024
Bagikan:
By: Public Relation PYI
30 Oct 2024
30 kali dilihat

Bagikan:

Perdebatan terkait dengan aqiqah terus terjadi terutama perihal melakukan aqiqah ketika memasuki usia dewasa. Aqiqah sendiri adalah menyemembelih hewan qurban baik itu kambing atau domba atas bayi yang baru lahir ke dunia.

 asal usul Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad yang artinya sunnah yang dianjurkan. Bagi anak laki-laki dianjurkan untuk menyembelih dua kambing dan satu ekor untuk bayi perempuan. Berikut penjelasan hukum terkait aqiqah yang dikeluarkan ketika sudah dewasa:

Aqiqah Tidak Wajib Jika Tidak Mampu

Anjuran aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh atas kelahiran sang bayi sampai usia anak belum dewasa. Yang jadi pertanyaan disini adalah, bagaimana jika anak sudah dewasa namun belum aqiqah?. Para ulama sejatinya berbeda pendapat tentang hal ini.

Sebagian ulama menyampaikan jika sudah memasuki usia dewasa maka belum ada kewajiban untuk aqiqah. Dalam salah satu kitab disebutkan juga jika anjuran aqiqah diperbolehkan jika disertai dengan niat mewakili orang tua.

BACA JUGA:

Aqiqah, Waktu Yang Tepat Untuk Melaksanakan Kewajiban Aqiqah

Ketika anak lahir tidak semua orang tua dalam kondisi mampu. Itulah mengapa aqiqah tidak diwajibkan untuk dilakukan. Apalagi jika orang tua belum mampu maka aqiqah hanya perlu dilakukan jika anak kelak sudah dewasa meski hadist tersebut bersifat lemah.

Lebih diutamakan untuk melangsungkan aqiqah pada hari ketujuh kelahiran bayi ke dunia. Di Indonesia sendiri banyak yang melakukan aqiqah untuk diri sendiri ketika dewasa dan hal tersebut tidaklah makruh.

Belum lagi adanya keraguan seseorang ketika ingin berqurban namun belum aqiqah. Terkadang kala ditakutkan niat qurban tidak diterima karena belum melaksanakan aqiqah saat kelahirannya. Tentu saja baik aqiqah atau tidak ketika dewasa kembali pada prinsip masing-masing.

Orang Tua Tetap Boleh Memberi Aqiqah

Kasus lainnya adalah ketika anak sudah dewasa dan akhirnya orang tua menyadari bahwa anak belum aqiqah maka boleh memberi aqiqah. Penyediaan untuk memberikan uang bagi kambing untuk anak kemudian anak melangsungkan sendiri aqiqahnya.

Niatan mulia orang tua akan tetap terlaksana dan pahala orang tua juga mengalir. Bagaimana pun juga aqiqah dianjurkan karena di dalamnya terdapat pahala sedekah. Jika ingin menyebarkan aqiqah bisa melalui Laznas PYI atau Panti Yatim Indonesia yang tercatat resmi di pemerintah.

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #4 - Program #83 - Aqiqah #87 - AnakSholeh #88 - AqiqahBerkah

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp