Hukum Ketika Lupa Makan Atau Minum di Kala Puasa

Hukum Ketika Lupa Makan Atau Minum di Kala Puasa


Penulis: Public Relation PYI
16 Feb 2023
Bagikan:
By: Public Relation PYI
16 Feb 2023
88 kali dilihat

Bagikan:

Puasa Ramadan adalah ibadah wajib bagi umat Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan, yaitu bulan kesembilan dalam kalender Islam. Selama bulan Ramadan, umat Muslim berpuasa dengan menahan diri dari makan, minum, dan aktivitas lainnya dari fajar (subuh) hingga matahari terbenam.

Namun, Saat berpuasa terutama di awal-awal Ramadan banyak yang lupa sehingga tetap makan dan minum di siang hari. Lalu, bagaimana hukum jika makan dan minum di siang hari saat berpuasa karena lupa?

Nah, Jika seseorang lupa bahwa mereka sedang berpuasa dan kemudian tidak sengaja makan atau minum, maka mereka tidak dianggap melanggar puasa dan tidak perlu mengganti puasa tersebut. Hal tersebut sesuai sabda Nabi Salallahu alaihi wassalam dalam hadits Riwayat Bukhari dan Muslim.

Membayar Fidiyah sebelum Puasa Ramadhan dan Menunaikan Zakat Fitrah

“Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya. Karena kala itu Alla yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj, juz 13, hal.348, menyebutkan:

وإن أكل ناسيا لم يفطرإلا أن يكثر في الأصح( لندرة النسيان حينئذ

"Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal, kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan). Menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka." (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 13, hal.348).

Namun berbeda jika seseorang sengaja makan atau minum selama berpuasa. Maka mereka dianggap melanggar puasa dan harus menggantinya di kemudian hari.

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #2 - #Sejarah #33 - Fidyah #46 - Zakatfitrah #67 - Puasa #119 - Ramadhan1444H #120 - RamadhanSehat

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp