Ada satu zakat wajib yang harus dibayarkan oleh para pelaku usaha namun mereka sering melupakan yakni zakat. Sebelum membahas lebih lanjut terkait hukum zakat, kita wajib mengetahui apa itu zakat tijarah dan juga nisabnya. Berikut penjelasan lengkap tentang zakat tijarah.
Tijarah merupakan jenis zakat yang wajib dikeluarkan dengan tujuan diperjualbelikan. Usaha yang dikelola juga tidak terbatas mulai dari perorangan atau perserikatan. Itu artinya seluruh kegiatan bisnis masuk dalam kategori tijarah.
Jenis hartanya juga tidak terhitung seperti kepemilikan emas, peran namun bentuk lain seperti hewan, pakaian dan tanaman. Nantinya zakat tersebut akan disalurkan kepada pihak yang memang berhak sesuai ketentuan dalam Al Quran.
Golongan orang yang berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, mualaf, amil zakat, orang yang punya hutang, budak, dan musafir. Semua orang tersebut memiliki ha katas zakat yang dikeluarkan oleh pelaku usaha jika sudah mencapai nisabnya akni setara 85 gram emas.
Zakat yang dikeluarkan wajib didapatkan dengan cara mubah. Kedua, zakatnya bukan merupakan harta yang asalnya wajib dizakatkan sendiri misalnya emas dan lainnya. Lalu jenis kekayaannya berupa barang yang bisa dibeli dengan niat diperjualbelikan.
Nilainya juga sudah wajib mencapai nisab dengan nisab setara 85 gram emas. Jangka waktu kepemilikan hartanya juga wajib sudah melewati satu tahun dari waktu pembelian. Gunakan mata uang sesuai atau yang berlaku untuk mengeluarkan zakat itu sendiri.
Bagi umat muslim yang sudah mencapai nisab hartanya maka wajib mengeluarkan zakat. Tujuan utama dari mengeluarkan zakat adalah membersihkan harta. Dibalik harta yang dimiliki oleh seseorang, terdapat hak milik orang lain di dalamnya.
Harta yang dikeluarkan untuk zakat tujuannya adalah membersihkan harta itu sendiri. Nantinya zakat tersebut akan membawa keberkahan atas harta seseorang pemilik bisnis. Hukumnya haram jika tidak mengeluarkan zakat padahal ia tergolong wajib zakat. Mari Jauhkan diri dari harta yang haram dengan menunaikan Zakat Perdagangan anda melalui Laznas PYI atau Panti Yatim Indonesia.
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#4 - Program
#9 - Zakat
#74 - ZakatAkhirTahun
#92 - PeranZakat
ZakatTijarah