Fidyah Dalam bahasa Arab berasal dari kata “fidyah” artinya mengganti atau menebus. Adapun menurut istilah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Namun tidak semua orang berhak menerima hasil pembayaran fidiyah, lantas siapa saja yang berhak menerima hasil pembayaran fidiyah?
Mari simak lebih lanjut mengenai orang yang berhak menerima fidiyah. Orang-orang inilah yang harus diberikan fidyah sesuai dengan takaran yang telah ditentukan:
Fakir adalah seorang individu yang kekurangan atau kebutuhan dalam kehidupannya, terutama dalam hal materi atau harta benda. Dapat di simpulkan bahwa fakir adalah orang yang tidak memiliki penghasilan.
Sehingga mereka memiliki ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang dasar. Untuk itu mereka termasuk salah satu golongan yang berhak menerima fidiyah.
Berbeda dengan orang fakir, orang miskin sebenarnya memiliki penghasilan dan memiliki harta benda. Hanya saja penghasilan dan harta benda yang mereka miliki masih belum layak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Orang yang berhutang dan kesulitan untuk melunasi hutangnya dapat menerima fidiyah sebagai bantuan untuk melunasi hutangnya.
Dalam perjalanan disini adalah perjalanan yang jauh dan kesulitan untuk mendapatkan makanan dan minuman saat berpuasa juga berhak menerima fidiyah sebagai bantuan.
Sedang sakit dan tidak mampu untuk berpuasa juga dapat menerima fidiyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Namun sakit yang dimaksud dari sini adalah sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh. Mereka berhak untuk menerima fidiyah.
BACA JUGA:
Pada umumnya, pemberian fidyah harus dilakukan dengan penuh keikhlasan dan kesadaran bahwa fidyah tersebut adalah amal kebaikan dan pemberian untuk membantu sesama yang membutuhkan. Termasuk Melunasi hutang puasa yang tidak kita jalankan di tahun sebelumnya.
Dalam hal ini, Sebagai seorang muslim, akan lebih baik untuk saling berbagi sekaligus melaksanakan kewajiban yang sudah diberikan.
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#4 - Program
#5 - Sosial
#33 - Fidyah
#119 - Ramadhan1444H