Keistimewaan Wakaf Yang Sering Dilupakan !

Keistimewaan Wakaf Yang Sering Dilupakan !


Penulis: Public Relation PYI
18 Dec 2020
Bagikan:
By: Public Relation PYI
18 Dec 2020
163 kali dilihat

Bagikan:

Hampir sebagian besar masyarakat Indonesia sudah memahami pengertian wakaf dan perbedaannya dengan sedekah dan zakat. Namun, masyarakat masih banyak yang berpikir bahwa keistimewaan wakaf hanya sebatas pahalanya yang mengalir secara terus menerus. padahal terdapat berbagai manfaat dan hikmah yang dapat kita ambil dalam wakaf.

Nah, apa saja keistimewaan wakaf dalam islam ini?

Disini saya mengutip 3 keistimewaan wakaf dalam islam, yaitu :

  1. Pahalanya terus mengalir walau wakiftelah meninggal

Berwakaf hukumnya sunnah. Namun siapapun yang melakukannya, atas dasar keridhaan Allah Ta’ala, niscaya mendapatkan ganjaran yang begitu besar. Hal ini karena pahala wakaf akan terus mengalir, meskipun sang wakif telah tiada, selama pemanfaatan harta wakaf masih berlangsung.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُمۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنۢبُلَةٖ مِّاْئَةُ حَبَّةٖۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُۚ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ  ٢٦١

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261)

Keterangan mengenai pahala wakaf juga terdapat dalam sabda Rasulullah:

Dari Abu Hurairah r.a berkata, Rasulullah SAW telah bersabda, “Jika anak Adam meninggal, maka amalnya terputus, kecuali dari tiga perkara, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang senantiasa mendoakannya.” (Hr. Muslim)

  1. Harta wakaf bukan lagi hak milik wakif

Pada dasarnya, wakaf merupakan perbuatan wakif (pihak berwakaf) untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai dengan syariah.

Imam Syafii sendiri mendefinisikan wakaf sebagai tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus milik Allah, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada kebajikan sosial.

Harta yang sudah diwakafkan secara utuh dan bulat menyebabkan kuasa kepemilikan si pewakaf akan terhapus.

Dengan demikian, pewakaf tidak dapat melakukan apa pun terhadap harta tersebut, apalagi memintanya kembali. Pewakaf juga tidak dapat melarang distribusi manfaat harta tersebut kepada siapapun. Apabila pewakaf meninggal dunia, harta wakaf tidak dapat jatuh ke ahli warisnya. Dalam konteks ini, harta yang sudah diwakafkan sepenuhnya menjadi milik Allah Subhanahu wa Ta’ala.

  1. Membangun peradaban muslim yang kuat

Lain hal dengan zakat, penerima manfaat harta wakaf tidak terbatas golongan tertentu. Terlebih, harta tersebut terus abadi lintas generasi. Bentuk fisiknya tetap utuh terpelihara, terjamin kelangsungannya, dan tidak boleh hilang atau berpindah tangan.

Karena sifatnya yang demikian, wakaf sangat berguna demi memajukan dakwah Islam, menghidupkan lembaga sosial keagamaan, mengembangkan potensi dan menyejahterakan umat, memberantas kebodohan, memutus mata rantai kemiskinan, serta memupus kesenjangan sosial. Produktivitas dari pengembangan harta wakaf tersebut niscaya semakin mengokohkan persatuan umat dan meneguhkan peradaban Islam.

…وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ  ٢

…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa serta pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Qs. Al-Maidah: 2)

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #7 - Dalil #19 - wakaf

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp