Pada hari raya idul adha ini, umat Islam berkumpul pada pagi hari dan melakukan Shalat Id bersama-sama di tanah lapang atau di masjid, seperti ketika merayakan Idulfitri. Setelah salat, dilakukan penyembelihan hewan kurban, untuk memperingati perintah Allah kepada Nabi Ibrahim yang menyembelih domba sebagai pengganti putranya.
Hari Raya ini juga adalah puncaknya ibadah Haji yang dilaksanakan umat Muslim. Terkadang Iduladha disebut pula sebagai Idulkurban atau Lebaran Haji.
Allah telah memerintahkan untuk berkurban bagi Islam melalui berbagai ayat dalam Al Quran. Perintah tersebut dapat dilihat dalam ayat-ayat berikut:
- Berkurban untuk mendekatkan diri pada Allah
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ ٢
“Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kautsar: 2).
Perintah berkurban tampak jelas dalam surah Al Kautsar ayat 2. Pada ayat tersebut menyatatakan bahwa berkurban merupakan sebuah upaya dalam mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala, di samping melalui shalat.
- Berkurban untuk berserah diri pada Allah, berbagi dengan sesama, dan sebagai bentuk ketakwaan
وَلِكُلِّ أُمَّةٖ جَعَلۡنَا مَنسَكٗا لِّيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَٰمِۗ فَإِلَٰهُكُمۡ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞ فَلَهُۥٓ أَسۡلِمُواْۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُخۡبِتِينَ ٣٤
“Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah.” (QS: Al-Hajj: 34).
Dilansir dari TribunNews.com, Shalat Idul Adha menjadi ibadah yang dianjurkan di Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Di tengah pemberlakuan PPKM Darurat akibat adanya Pandemi Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar shalat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing.
Permintaan itu disampaikan Kemenag melalui melalui Surat Edaran No 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1441H/2021 di wilayah PPKM Darurat.
"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Jumat (16/7/2021), dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (19/7/2021).
Ketentuan dan Tata Cara Shalat Idul Adha di Rumah
Shalat Idul Adha di rumah bisa dilakukan secara sendirian atau berjamaah bersama anggota inti keluarga.
Tata cara shalat Idul Adha ini berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masa Pandemi.
Sesuai fatwa tersebut, panduan dan tata cara shalat Idul Adha bisa merujuk pada Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19.
Terdapat beberapa ketentuan terkait shalat Idul Adha di rumah sebagai berikut:
اُصَلِّى سُنُّةً عِيْدِ الْاَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) للهِ تَعَالَ
"Ushalli sunnatan li 'Idil Adhaa rak'ataini (makmuman/imaman) lillahi ta'ala,"
“Aku berniat shalat sunah Idul Adha dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
"Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar"
"Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar"
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#1 - Kegiatan
#15 - Covid-19
#50 - Qurban
#51 - Iduladha