Menelusuri Makna dan Hukum Fidyah

Menelusuri Makna dan Hukum Fidyah


Penulis: Public Relation PYI
27 Dec 2023
Bagikan:
By: Public Relation PYI
27 Dec 2023
260 kali dilihat

Bagikan:

Pengertian Fidyah

Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus, memiliki makna mendalam dalam konteks Ibadah dan kepedulian sesama. Adapun menurut istilah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Misalnya, yang diberikan akibat ditinggalkannya puasa Ramadhan oleh orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakannya. Atau oleh keluarga orang yang belum sempat meng-qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya. Dengan memberikan fidyah tersebut, gugurlah suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya.

BACA JUGA: 

Bolehkah Bayar Zakat Dicicil? Pandangan Ulama dan Hukumnya

Daftar Harga Fidyah Per Wilayah di Indonesia

Hukum dan Dalil

Hukum membayar fidiyah adalah wajib. Fidiyah wajib disempurnakan mengikuti bilangan hari yang ditinggalkan. Fidiyah juga menjadi satu tanggungan (hutang) kepada Allah SWT sekiranya tidak dilaksanakan.

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah: 184).

Dalam konteks ini, fidyah bukan hanya pengganti kewajiban ibadah, tetapi juga sebuah peluang untuk menyebarkan berkah kepada sesama. Dengan memberikannya, seseorang tidak hanya membebaskan diri dari kewajiban yang ditinggalkan, tetapi juga memberikan bantuan kepada fakir miskin, menguatkan ikatan sosial, dan menyebarkan keberkahan antar sesama.

Mari bersama-sama berbagi keberkahan dan membantu yang membutuhkan dengan menunaikan fidyah melalui Laznas PYI Yatim dan Zakat. Setiap kontribusi kita akan menjadi anugerah bagi mereka yang membutuhkan. Ayo salurkan fidyah Anda melalui link berikut: https://ilovezakat.id/program/fidyah. Berbagi tidak hanya mengubah hidup mereka, tetapi juga memperoleh pahala yang tiada henti dari Allah SWT.

Sc: Pantiyatim.or.id

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #4 - Program #33 - Fidyah #42 - Ramadhanberbagikebahagiaan #67 - Puasa #117 - PYI #172 - LaznasPyi

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp