Sahabat mungkin sering mendengar tentang anak yatim piatu. Tapi sebenarnya bagaimana pengertian yatim dan piatu dalam islam dan bagaiman sikap kita terhadap mereka?
Berbicara tentang hal ini pasti masih banyak orang yang belum paham siapa yatim itu? Jika didefinisikan menurut Bahasa, yatim berasal dari kata infirad atau al-fardu yang artinya adalah sendiri atau sendirian.
Adapun Yatim menurut syariah ialah tidak jauh berbeda dengan makna secara bahasa, yaitu orang yang ditinggal wafat oleh ayahnya dan ia belum baligh, Setelah baligh maka orang itu tidak disebut Yatim. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Imam as-Syairazi as-Syafi'i (Abu ishaq as-Syairazi w. 474 H, al-Muhaddzab, H3/301).
Adapun menurut Syekh Sulaiman al-jamal (wafat 1024 H) dalam karyanya menyebutkan yaitu bahwa yatim adalah anak kecil yang ditinggal wafat oleh ayahnya, sekalipun dia masih memiliki ibu atau kakek dan nenek.
Jadi, dari penjelasan diatas, yang dimaksud dengan seorang yatim adalah seorang anak belum baligh yang ditinggal mati oleh bapaknya. Batas seorang anak disebut yatim adalah ketika seorang anak tersebut telah memasuki usia baligh dan dewasa.
BACA JUGA:
Adapun anak kecil yang ditinggal mati ibunya tidak disebut yatim, tapi punya istilah khusus yaitu ‘ajiyy/’ajiyyah, dan dalam bahasa Indonesia disebut piatu. Piatu tidak disebut bersama yatim karena kematian ayahlah yang biasanya membuat seorang anak lemah dan kehilangan nafkah; karena memberi nafkah adalah tugas ayah, bukan ibu.
Seperti yang diketahui, orang-orang yang berhati mulia yang mau menyantuni anak-anak kurang beruntung tersebut, akan mendapatkan keistimewaan dari Allah SWT, baik di dunia maupun di akhirat nanti.
Memberikan santunan kepada anak-anak kurang beruntung tersebut merupakan tindakan yang sangatlah mulia dalam ajaran Agama Islam. Saking mulianya orang yang menyantuni yatim akan dekat dengan Rasulullah di akhirat nanti seperti dekatnya jari telunjuk dan jari tengah.
أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا
Artinya: “Aku dan orang yang mengurus (menanggung) anak yatim (kedudukannya) di dalam surga seperti ini.” Beliau mengisyaratkan dengan (kedua jarinya yaitu) telunjuk dan jari tengah serta agak merenggangkan keduanya.” (HR. Imam Al-Bukhari).
Namun, terkadang ada beberapa orang yang belum dapat membedakan antara yatim dan piatu dan menganggap mereka sama. Padahal kedua golongan anak-anak tersebut memiliki perbedaan, dari namanya pun jelas berbeda tentu maknanya pun juga lain.
Maka dari itu, penting sekali memahami definisi antara “yatim”, “piatu”, serta “yatim piatu” karena ketiga istilah tersebut memiliki perbedaan yang cukup mencolok.
Dibawah ini perbedaan jelas mengenai yatim, piatu, dan yatim piatu:
Sc: pantiyatim.or.id
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#38 - anakyatim
#87 - AnakSholeh
#110 - MenyantuniAnakYatim
#123 - SantunanYatim