Ibadah puasa di bulan Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat melaksanakan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, usia lanjut, atau sebab lainnya. Dalam Islam, ada dua cara untuk mengganti puasa yang tidak dilaksanakan, yaitu fidyah dan kaffarah. Walaupun keduanya berfungsi sebagai pengganti puasa, terdapat perbedaan yang mendasar di antara keduanya.
Fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa karena alasan yang sah. Seperti sakit yang tidak dapat disembuhkan atau usia lanjut. Dalam hal ini, fidyah diberikan dalam bentuk memberi makan orang miskin sebagai pengganti hari-hari puasa yang ditinggalkan.
Setiap hari yang ditinggalkan, seseorang diwajibkan untuk memberi makan satu orang miskin. Bentuk pemberian ini bisa berupa makanan siap saji atau uang yang setara dengan harga makanan tersebut.
Fidyah tidak hanya berlaku bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena faktor fisik, tetapi juga bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan lain yang dibenarkan dalam syariat Islam. Sementara itu, fidyah juga bisa dilakukan dalam jumlah yang lebih fleksibel, tergantung pada jumlah hari yang tidak dapat dijalani puasa.
BACA JUGA:
Syarat dan Ketentuan Fidyah sebagai Solusi bagi yang Tidak Bisa Berpuasa
Kaffarah, di sisi lain, adalah kompensasi yang lebih berat dan diberlakukan bagi mereka yang sengaja membatalkan puasa, misalnya dengan makan, minum, atau melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan. Kaffarah bukan sekadar memberi makan orang miskin, tetapi juga melibatkan tindakan yang lebih serius.
Untuk menebus puasa yang dibatalkan secara sengaja, seseorang harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu melakukan hal ini, maka opsi kedua adalah memberi makan kepada 60 orang miskin, yang jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan fidyah.
Kaffarah bertujuan untuk membersihkan dosa yang timbul akibat pembatalan puasa yang disengaja, sehingga pelaksanaannya lebih berat dan lebih kompleks daripada fidyah.
Meski fidyah dan kaffarah sama-sama bertujuan mengganti puasa yang tidak dilaksanakan, keduanya memiliki syarat dan pelaksanaan yang berbeda.
Fidyah diberikan kepada mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan yang sah, sementara kaffarah berlaku bagi mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja. Kedua bentuk pengganti ini mencerminkan betapa pentingnya menjaga ibadah puasa sebagai salah satu pilar utama dalam Islam.
Mari kita tingkatkan amal kebaikan dengan berbagi kepada yang membutuhkan, terutama anak-anak yatim yang sangat memerlukan uluran tangan. Anda bisa melakukan sedekah melalui PYI, yang membantu menyediakan kebutuhan dasar dan pendidikan bagi anak-anak yatim.
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
BayarFidayah
BesaranFidyah
FidyahOnline