Siapa Saja yang Harus Bayar Fidyah dan Sekaligus Mengganti Puasa?

Siapa Saja yang Harus Bayar Fidyah dan Sekaligus Mengganti Puasa?


Penulis: Public Relation PYI
09 Jan 2024
Bagikan:
By: Public Relation PYI
09 Jan 2024
129 kali dilihat

Bagikan:

Persoalan ini tidak disepakati oleh para ulama. Pertama, bahwa yang wajib bayar fidyah sekaligus mengganti puasa yaitu ibu hamil atau menyusui yang khawatir jika berpuasa akan menyebabkan bayi yang dikandung atau disusui tersebut akan mendapatkan ketidakbaikan. Jadi, bukan khawatir akan dirinya, tetapi khawatir akan keselamatan orang lain.

Selain itu, juga orang yang belum lunas mengganti puasa Ramadan-nya sedangkan Ramadan baru telah tiba. Ketika selesai Ramadan baru ini, maka ia wajib membayar fidyah dan mengganti puasa Ramadan tahun sebelumnya yang masih belum dilunasi. Kedua, ada pula ulama yang berpendapat bahwa jika sudah membayar fidyah, maka tidak perlu lagi ditambah dengan mengganti puasa.

Begitupun sebaliknya, jika masuk kategori mengganti puasa, maka tidak ada keharusan untuk membayar fidyah. Pendapat ini menekankan pada salah satu bentuk saja, bayar fidyah ataukah mengganti puasa.

Paling tidak, dua pendapat itu yang ditemukan. Begitulah dalam masalah fikih, tidak dapat dihindari adanya perbedaan pendapat. Kedua-dua pandangan itu benar adanya. Maka bagi seseorang, dapat memilih salah satu dari dua pendapat tersebut.

BACA JUGA:

5 Golongan yang Diperbolehkan Mengganti Puasa dengan Fidyah

Membayar Fidyah sebelum Puasa Ramadhan dan Menunaikan Zakat Fitrah

Namun, jika saya ditanya memilih yang mana, maka saya lebih condong ke pendapat yang menyatakan bahwa jika sudah membayar fidyah maka tidak ada kewajiban mengganti puasa. Sebabnya ada satu hadis Nabi yang menyebut bahwa Allah telah membebaskan kewajiban puasa ramadhan bagi perempuan yang hamil dan menyusui:

إِنَّ اللهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ

“Sesungguhnya Allah SWT telah memberi keringanan untuk tidak berpuasa bagi musafir dan keringanan mengerjakan separuh shalat (qashar), juga memberi keringanan untuk tidak berpuasa bagi perempuan yang hamil atau yang sedang menyusui” (HR. Ahmad).

Adapun dalil keringanan puasa untuk ibu hamil lainnya, yaitu:

.....َ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ...... ١٨٥

“…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran….” (QS Al-Baqarah:185).

Ini menunjukan kasih sayang yang diberikan oleh Allah Subhanahu Wata’ala. Sebab, meski bersifat wajib namun Allah Subhanahu Wata’ala tetap memberikan keringanan puasa untuk ibu hamil.

Dan Orang yang mendapatkan rukhshah atau keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam QS Al-Baqarah : 184.

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #4 - Program #33 - Fidyah #117 - PYI #166 - LemabagaAmilZakat #178 - BayarFidyah #181 - BesaranFidyah2023

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp