ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PAJAK

ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PAJAK


Penulis: Public Relation PYI
29 Feb 2024
Bagikan:
By: Public Relation PYI
29 Feb 2024
69 kali dilihat

Bagikan:

Zakat, bukan hanya sebuah kewajiban agama, tapi juga sebuah instrumen untuk menciptakan keseimbangan sosial ekonomi. Lebih dari sekadar memberikan bantuan kepada yang kurang mampu, zakat memiliki dimensi spiritual yang mendorong umat Islam untuk lebih peduli terhadap sesama dan masyarakat secara keseluruhan. Menolak zakat dalam Islam bahkan dianggap sebagai dosa.

Namun, dalam kehidupan modern, di mana banyak pekerjaan halal dapat menghasilkan pundi-pundi uang menambah digit dalam rekening kita. Dan bilamana harta atau penghasilan telah memenuhi nishabnya, maka membayar zakat telah menjadi tanggung jawabnya sebagai seorang Muslim.

Saat ini, selain sebagai bentuk kewajiban agama, zakat juga memiliki keuntungan lain yang mungkin kurang dikenal oleh banyak orang – zakat dapat berfungsi sebagai pengurang pajak.

Regulasi Pemerintah dan Pengurangan Pajak

Regulasi pemerintah terkait zakat terus berkembang dengan menjamurnya lembaga amil yang tersertifikasi pemerintah. Pengaturan ini tidak hanya mempermudah proses pembayaran zakat, tetapi juga membuka pintu bagi seseorang untuk meringankan beban pajaknya.

Pentingnya zakat sebagai pengurang pajak dapat dilihat dalam Pasal 22 UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal ini menyatakan:

"Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Organisasi Pengelola Zakat dikurangkan dari penghasilan kena pajak."

BACA JUGA:

Bolehkah Menghitung Haul Zakat Akhir Tahun Harus Menggunakan Kalender Masehi?

Bayar ZAKAT Profesi atau PENGHASILAN, Zakat Saham

Prosedur Administrasi Zakat sebagai Pengurang Pajak

Penjelasan peraturan hal-hal yang dapat dikatakan sebagai pengurang pajak, tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Sedangkan dalam Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tersebut, menjelaskan bahwa untuk dapat menggunakan zakat sebagai klaim pengurang pajak, meliputi:

  1. Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
  2. Jenis Bukti Pembayaran
    • Bukti pembayaran dapat berupa pembayaran langsung, transfer rekening bank, atau melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
    • Bukti pembayaran minimal harus mencantumkan nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah, serta tanda tangan petugas terkait.

Dengan mengikuti prosedur ini, Wajib Pajak dapat mengklaim zakat sebagai pengurang pajak, mengurangi beban pajaknya, sambil tetap memenuhi kewajiban agamanya.

BACA JUGA:

Peranan Zakat Dalam Mengurangi Penghasilan Kena Pajak

Bayar ZAKAT Profesi atau PENGHASILAN, Zakat Saham

Mengakhiri Siklus Keseimbangan

Menggunakan zakat sebagai pengurang pajak tidak hanya memenuhi kewajiban keagamaan, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi yang seimbang.

Inilah saatnya bagi umat Islam untuk lebih mendalami manfaat zakat dan memanfaatkannya tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai solusi cerdas dalam mengelola keuangan pribadi serta mendukung pembangunan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan.

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #4 - Program #9 - Zakat #165 - Laznas ZakatPengurangPajak LembagaZakat BadanAmilZakat

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp