3 Orang yang Berhak Menerima Fidyah

3 Orang yang Berhak Menerima Fidyah


Penulis: Public Relation PYI
30 Dec 2023
Bagikan:
By: Public Relation PYI
30 Dec 2023
96 kali dilihat

Bagikan:

Fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

BACA JUGA: Panduan Praktis: Membayar Fidyah Utang Puasa Ramadan dengan Lebih Mudah

Setelah mengetahui tata cara membayar fidiyah utang puasa Ramadhan dengan beras dan uang, mari simak lebih lanjut mengenai orang yang berhak menerima fidiyah.

Fidyah tidak boleh diberikan kepada orang yang berkecukupan atau tidak memerlukannya, karena hal tersebut dapat merugikan pihak yang berhak menerima dan bertentangan dengan prinsip solidaritas sosial dalam Islam.

Orang-orang inilah yang harus diberikan membayar fidiyah sesuai dengan takaran yang telah ditentukan.

Berikut ini yang termasuk dalam golongan orang yang berhak mendapatkan pembayaran fidyah:

  • Orang Fakir

Golongan yang pertama adalah orang fakir. Pasti sering mendengar kata-kata ini. Lalu apa yang dimaksud dengan Fakir?

Orang fakir adalah orang yang dalam golongan ekonomi termasuk tidak mampu karena tidak memiliki penghasilan sehingga dikategorikan miskin.

Selain tidak memiliki penghasilan, orang fakir juga tidak memiliki harta yang berharga.

Jadi jika diberikan fidyah maka diharapkan akan memberikan sedikit bantuan makanan yang lezat untuk mereka dan meringankan untuk mencari uang meskipun hanya sehari.

BACA JUGA:

Membayar Fidyah sebelum Puasa Ramadhan dan Menunaikan Zakat Fitrah

  • Orang Miskin

Berbeda dengan orang fakir, orang miskin sebenarnya memiliki penghasilan dan memiliki harta benda.

Hanya saja penghasilan dan harta benda yang mereka miliki masih belum layak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Jadi mereka membutuhkan bantuan dari orang lain untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Oleh sebab itu, orang miskin juga masuk dalam orang yang berhak menerima fidiyah.

Hal ini untuk meringankan beban mereka dan diharapkan mampu memberikan kekenyangan untuk mereka meskipun hanya sehari.

  • Orang Tua Sakit

Selanjutnya, orang yang masuk dalam penerima fidiyah adalah orang tua yang sedang sakit.

Namun sakit yang dimaksud dari sini adalah sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh. Mereka berhak untuk menerima fidyah.

Jadi itu tadi adalah beberapa golongan orang yang masuk dalam penerima fidyah. Sebagai seorang umat muslim, akan lebih baik untuk saling berbagi sekaligus melaksanakan kewajiban yang sudah diberikan. Yuk Tunaikan Fidyah anda melalui PYI Yatim dan Zakat, Fidyah lebih mudah dan cepat melalui link ini https://ilovezakat.id/program/fidyah “Semoga Berkah”. :)

Sc: ym dan sumber lainnya

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #4 - Program #33 - Fidyah #117 - PYI #172 - LaznasPyi #178 - BayarFidyah

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp