Apa yang dimaksud dengan Riqab? Karena ada pendapat yang menyatakan bahwa Riqab tidak ada lagi sekarang. Jika memang demikian, apakah bagiannya boleh dialihkan untuk kegiatan 'dakwah"?
Untuk diketahui bahwa al-Riqab sering diartikan dengan budak belian laki-laki yang dibeli dengan uang zakat untuk kemudian dimerdekakan, atau untuk modal usaha mereka. Selain itu juga untuk menebus atau membebaskan orang-orang Islam yang di tahan.
Dimasukkannya al-Riqab sebagai mustahik zakat, adalah sebagai gambaran betapa Islam sangat peduli terhadap perbudakan.
Karena merajalelanya perbudakan ketika itu, maka Islam bermaksud menghilangkan perbudakan tersebut melalui bantuan yang diambil dari dana zakat. Dan ketika perbudakan sudah tidak ada lagi, maka secara otomatis alokasi dana zakat untuk al-Riqab tidak diperlukan lagi. Dan dengan sendirinya Pula mustahik zakat menjadi ashnaf tujuh [tinggal 7 golongan]. Demikian, menurut Yusuf Qardhawi dan Prof. KH. Ali Yafie serta mayoritas ulama, karena pengertian al-Riqob tetap dipahami sebagaimana asalnya.
Akan tetapi, Syaikh Mahmud Syaltut dan juga Rasyid Ridha dalam tafsir al-Manar- nya, memperluas pengertian al-Riqob dalam bentuk perbudakan masa kini. Misalnya dalam bentuk cara berfikir, kekuasaan, melepaskan diri dari penjajahan ataupun ekonomi. Sehingga mereka tetap berhak mendapat zakat.
Adapun dapat dialihkan untuk kegiatan dahwah atau sosial lainnya atau tidak, sangat tergantung dengan dana zakat itu sendiri. Kalau memang setelah dibagikan kepada yang berhak menerimanya secara adil/merata dan masih tersisa, sah-sah saja. Notabine, dakwah sudah menjadi bagian dari fisabilillah.
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#4 - Program
#9 - Zakat
#46 - Zakatfitrah
#68 - Ramadhan
#79 - Sedekah
#92 - PeranZakat