Apakah Menghitung Haul Zakat Harus Menggunakan Kalender Hijriyah?

Apakah Menghitung Haul Zakat Harus Menggunakan Kalender Hijriyah?


Penulis: Public Relation PYI
30 Dec 2023
Bagikan:
By: Public Relation PYI
30 Dec 2023
220 kali dilihat

Bagikan:

Bolehkah menghitung haul (satu tahun) zakat akhir tahun berdasarkan kalender Masehi? Misalnya, dari Januari hingga Desember. Atau, apakah harus menggunakan kalender Hijriyah, seperti setiap Ramadhan menunaikan zakat?

Jika mudah untuk menghitung haul dengan kalender Hijriyah, itu menjadi pilihan utama. Akan tetapi, jika kesulitan dalam mempraktikkan perhitungan haul dengan kalender Hijriyah, boleh menggunakan kalender Masehi, dengan catatan besaran persentase (tarif zakat) sebesar 2,65 persen atau sebesar 2,577 persen.

Prinsipnya, yang menjadi pilihan itu mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan. Bagi yang bisa menghitung zakatnya berdasarkan tahun Hijriyah, itu menjadi pilihan utama. Misalnya, pelaku usaha di sektor riil mengeluarkan zakatnya setiap Ramadhan.

Namun, bisa terjadi perbedaan dengan beberapa perusahaan yang menunaikan zakat perusahaannya setiap tutup buku sesuai dengan kalender Masehi. Hal itu lebih memudahkan karena aktivitas perusahaan berdasarkan kalender Masehi.

Hal ini didasarkan pada:

(1) Tidak ada nash yang sarih yang menegaskan tentang kewajiban penggunaan kalender Hijriyah saat menentukan haul zakat. Kecuali nash dalam QS al-Baqarah ayat 189 dan QS at-Taubah ayat 36 yang menunjukkan bahwa bulan-bulan Hijriyah adalah referensi dalam penanggalan. Akan tetapi, untuk menjadi sebuah keputusan yang bersifat wajib dalam haul zakat itu belum memberikan makna yang tegas.

(2) Sebagaimana putusan Bait al-Zakah al-Kuwaiti, “Di antara syarat wajib zakat itu genap 12 bulan (hawalan al-haul) sesuai perhitungan bulan qamariyah dan menunaikannya sebesar 2,5 persen.

Akan tetapi, jika kesulitan untuk menghitung haul berdasarkan kalender Hijriyah (qamariyah), misalnya karena pencatatan/pembukuan keuangan perusahaan, boleh menggunakan kalender miladiyyah atau Masehi sebagai dasar perhitungan haul zakat. Ketentuan tarif yang harus dikeluarkan itu lebih besar dari haul Hijriyah sebesar 2,577 persen.” (Ahkam wa Fatawa az-Zakah, Maktab as-Su’un Asy-Syar’iyah, Al-Hai’ah Asy-Syar’iyah, Bait al-Zakah al-Kuwait hal. 24).

(3) Penjelasan dalam Peraturan Menteri Agama, “Haul adalah batasan waktu satu tahun Hijriyah atau 12 (dua belas) bulan qamariyah kepemilikan harta yang wajib dikeluarkan zakat.” (PMA Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif).

BACA JUGA: Zakat Akhir Tahun

Tunaikan Zakat Akhir Tahun di Lembaga Amil Zakat Nasional YI

(4) Terdapat kelaziman beberapa perusahaan yang menunaikan zakatnya berdasarkan penanggalan Masehi sebagaimana pencatatan pembukuan dan aktivitas perusahaan merujuk pada penanggalan Masehi. Jika dipaksakan menggunakan penanggalan Hijriyah akan menimbulkan kesulitan, bahkan mungkin terjadi perusahaan calon muzaki tersebut enggan menunaikan zakat.

Sebaliknya, ada pula banyak individu yang terbuka pilihannya untuk menggunakan penanggalan Hijriyah tanpa ada kesulitan. Baginya, menghitung haul zakat berdasarkan penanggalan Hijriyah itu menjadi pilihan dan keutamaan.

Sebagaimana kelaziman yang dipraktikkan di Lembaga Amil Zakat Nasional di Indonesia. Beberapa lembaga zakat menjelaskan, zakat akhir tahun adalah zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun Masehi maupun Hijriyah. Penanggalan haul awal dan akhir tahun sebuah harta setiap tahunnya harus jelas baik berdasarkan penanggalan Hijriyah atau Masehi.

(5) Terdapat perbedaan jumlah hari antara tahun Hijriyah dan Masehi. Jumlah hari dalam tahun Masehi itu lebih banyak sekitar 11 hari yang mengakibatkan tarif zakat yang harus dikeluarkan saat menggunakan penanggalan Masehi itu lebih besar.

Para ulama juga telah sepakat bahwa jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya adalah 2,5 persen. Akan tetapi, jika menggunakan tahun Masehi,  kadarnya adalah 2,65 persen. (Fikih Zakat Kontemporer, Oni Sahroni dkk, halaman 95).

Sc: Republika.id

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #4 - Program #9 - Zakat #74 - ZakatAkhirTahun #92 - PeranZakat #165 - Laznas

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp