Zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan salah satu jenis zakat yang diwajibkan kepada setiap manusia, baik lelaki dan juga perempuan muslim. Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, pembayaran zakat fitrah ini dilakukan pada bulan Ramadhan dalam menyambut Idul Fitri. Lantas Kapan waktu terbaik menunaikannya dan bagaimana hukum menunaikannya di awal Ramadhan?
Berkenaan dengan pertanyaan di atas, Rasulullah Saw bersabda:
"Barang siapa mengeluarkan zakat fitrah sebelum Shalat hari raya, maka itulah zakat yang diterima, dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat 'id, maka pengeluarannya itu dipandang satu sedekah saja" (HR. Abu Daud dan Ibn Majah)
Riwayat di atas cukup tegas dan jelas, bahwa zakat Al-fitri ditunaikan sebelum sembahyang hari raya 'idil fitri. Akan tetapi, kata "sebelum" mengandung makna yang cukup panjang.
Artinya, bisa sebelum shalat 'id dilaksanakan, bisa 1 hari sebelumnya, bisa 2 harl sebelumnya, bisa 3, 4, 5 hari sebelumnya dan bahkan bisa 10 hari sebelumnya. Hal ini dimaksudkan, selain untuk mengingatkan kepada kaum muslimin akan kewajiban zakat fitrahnya, juga agar zakat tersebut dapat dibagikan paling tidak 1 hari sebelum hari H. Agar dapat dimanfaatkan oleh mereka, guna ikut serta merasakan kegembiraan di hari raya tersebut.
BACA JUGA:
Dan jarang sekali dibayarkan pas pada waktu sebelum shalat 'id di laksanakan, karena amil tidak mungkin lagi akan membagikannya. Dengan demikian, tradisi dan kebiasaan umat Islam dalam menunaikan zakat Al-fitri, tidak menyalahi aturan agama. Bahkan dalam riwayat yang shahih dijelaskan:
Para sahabat nabi mengeluarkan zakat Fitri satu hari atau dua hari sebelum hari raya 'idil Fitri" (HR. Bukhari)
Imam al-Ghazali mengartikan kata 'sebelum pada riwayat di atas, tepat sebelum shalat 'id dilaksanakan. Menurutnya ini lebih disukai, Itulah sebabnya kita dianjurkan menyegerakan shalat 'idil Adha kemudian menyelenggarakan Qurban. Sebaliknya, dianjurkan menta'khir shalat idil Fitri untuk menyiapkan urusan membagikan zakat Al-Fitri.
"Dan Ibnu Umar, Rasulullah Saw telah memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat 'idil fitri" (HR. BukhariMuslim).
Untuk pertanyaan seperti ini, Imam Syafi'i berpendapat boleh saja menunaikan zakat fitri sejak awal bulan Ramadhan. Sebab adanya zakat Al-Fitri adalah karena puasa dan perayaan Idul Fitri.
Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat Al-fitr disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishab.
Menurut fatwa MUI No.24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan mengatur tentang pelaksanaan zakat fitrah.
Dalam Fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan.
“Setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri". Ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#4 - Program
#9 - Zakat
#33 - Fidyah
#46 - Zakatfitrah
#68 - Ramadhan