Bolehkah Pelaksanaan Aqiqah Bukan Di Tempat Kelahiran Anak?

Bolehkah Pelaksanaan Aqiqah Bukan Di Tempat Kelahiran Anak?


Penulis: Public Relation PYI
02 Nov 2022
Bagikan:
By: Public Relation PYI
02 Nov 2022
88 kali dilihat

Bagikan:

Bolehkah Pelaksanaan Aqiqah Bukan Di Tempat Kelahiran Anak?. Tidak disyaratkan untuk pelaksanaan aqiqah harus disembelih di tempat dimana si bayi berada. Tetapi yang afdhal aqiqah disembelih oleh orang tua sendiri, karena beberapa alasan:

  1. Dia langsung merasa mendekatkan diri kepada Allah ta’aalaa dengan menyembelih.
  2. Ia bisa meyakinkan bahwa hewan tersebut memenuhi syarat.
  3. Ia yakin bahwasanya hewan tersebut disembelih dengan nama Allah.
  4. dan Dia bisa memakan sepertiga dari daging aqiqah, sebagai pelaksanaan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu:

“Sesungguhnya maksud dari menyembelih dalam rangka ibadah, apakah itu untuk aqiqah atau hadyu. Atau Binatang yang disembelih oleh orang yang haji tamattu’ atau qiran sebagai rasa syukur) atau qurban bukanlah hanya sekedar daging atau mengambil manfaat dari dagingnya, ini sebenarnya hanya tujuan sampingan saja. Tetapi maksud utama adalah bagaimana seseorang bertaqarrub (Mendekatkan diri) kepada Allah dengan menyembelih hewan tersebut, ini yang paling penting.”

Adapun daging maka Allah telah berfirman (yang artinya):

لَن يَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَآؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ ٱلتَّقۡوَىٰ مِنكُمۡۚ ...........٣٧

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak diangkat kepada Allah, akan tetapi ketakwaan kalianlah yang akan diangkat.........” (Qs. Al-Hajj: 37)

Apabila kita sudah tahu yang demikian itu, jelas bagi kita kesalahan orang yang mengeluarkan uang untuk disembelihkan di tempat yang lain, atau mengaqiqahkan anaknya di tempat lain, karena kalau itu mereka lakukan luput dari mereka sesuatu yang penting atau yang lebih penting dari ibadah ini, yaitu bertaqarrub (mendekatkan diri) langsung kepada Allah dengan menyembelih.

Demikian pula kamu tidak tahu siapa yang menyembelih, mungkin orang yang tidak shalat sehingga tidak halal dagingnya, atau orangnya tidak menyebut nama Allah sehingga tidak halal, atau dibelikan hewan yang tidak memenuhi syarat, oleh karena membeli hewan qurban atau aqiqah di tempat lain adalah salah sekali.

BACA JUGA: Ketentuan Pelaksanaan Aqiqah berdasarkan Ajaran Rasulullah

Oleh Karena itu kita katakan: Sembelihlah dengan tanganmu kalau bisa, atau kamu wakilkan dan kamu saksikan pas menyembelihnya supaya kamu merasa bertaqarrub kepada Allah dengan menyembelih. Demikian pula supaya kamu bisa memakan darinya, karena kamu diperintah untuk memakan sebagiannya.

...........فَكُلُواْ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡبَآئِسَ ٱلۡفَقِيرَ  ٢٨

“........ Maka makanlah darinya dan beri makanlah orang yang faqir.” (Qs. Al-Hajj: 28)

Banyak para ulama yang mewajibkan seseorang memakan dari hewan yang disembelih dalam rangka bertaqarub kepada Allah, seperti Al-Hadyu, Al-Aqiqah dan selainnya. Apakah kamu bisa memakan darinya sedangkan hewan tersebut berada di tempat yang jauh? Tidak. Apabila kamu ingin memberi manfaat kepada saudara-saudaramu di tempat yang jauh maka hendaklah kamu kirim uang, pakaian, dan makanan kepada mereka. Jikalau kamu memindahkan sebuah syi’ar diantara syi’ar-syi’ar islam ke negeri lain maka ini tidak diragukan lagi termasuk kejahilan.” (Liqa’ Babil Maftuh 23/11)

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan juga mengatakan:

“Hewan qurban dan aqiqah disembelih oleh seorang muslim di negaranya dan di rumahnya, kemudian memakan, dan bershadaqah dari keduany. Patutnya tidak mengirim uang untuk membeli dan membaginya di negara lain, sebagaimana yang didengung-dengungkan akhir-akhir ini oleh sebagian penuntut ilmu pemula atau orang-orang awam, dengan alasan disana adalah orang-orang faqir yang membutuhkan.” (Al-Muntaqaa Min Fataawaa Al-Fauzaan pertanyaan no: 393)

Wallahu ta’aalaa a’lam

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #4 - Program #83 - Aqiqah #87 - AnakSholeh #88 - AqiqahBerkah

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp