Hukum Bayar Fidyah untuk Orang yang Sudah Meninggal Menurut Buya Yahya

Hukum Bayar Fidyah untuk Orang yang Sudah Meninggal Menurut Buya Yahya


Penulis: Public Relation PYI
09 Jan 2024
Bagikan:
By: Public Relation PYI
09 Jan 2024
269 kali dilihat

Bagikan:

Fenomena pembayaran fidyah bagi mereka yang baru meninggal dunia menjadi keunikan tersendiri, terutama di sejumlah daerah di Indonesia. Di wilayah Jawa Barat, misalnya, tradisi ini mencatatkan bahwa fidyah dikontribusikan sebelum jemaah melaksanakan salat jenazah.

Bagi sebagian Muslim, perbincangan seputar fidyah sering menimbulkan pertanyaan dan perdebatan. Beberapa argumen mendukung pandangan bahwa seharusnya keluarga yang ditinggalkan diberi bukan membayar fidyah. Sebaliknya, justru fidyah itu harus dibayar sebagai pengganti sholat atau puasa yang pernah ditinggalkan si mayit.

Pada suatu kajian Al Bahjah, seorang peserta bertanya kepada KH Yahya Zainul Ma’arif, atau yang akrab disapa Buya Yahya, untuk mendapatkan penjelasan tentang hukum membayar fidyah bagi orang yang meninggal dunia.

“Buya saya mau bertanya, kalau di daerah saya kalau misalnya habis meninggal itu suka ada bayar fidyah, suka diputer. Itu mengganti sholat. Jadi, saya mau bertanya itu (bayar fidyah) benar atau salah sedangkan kalau misalnya orang yang meninggal itu kan ada yang tidak punya itu bagaimana?” tanyanya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Jumat (11/8/2023).

BACA JUGA:

Panduan Praktis: Bayar Fidyah Pakai Uang dan Beras

Membayar Fidyah sebelum Puasa Ramadhan dan Menunaikan Zakat Fitrah

Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan, membayar fidyah bagi orang yang meninggal dunia adalah untuk mengganti ibadah sholat atau puasa. Dalam praktiknya, ulama berbeda pendapat terkait fidyah ini.

Pendapat pertama, apabila si mayit pernah meninggal sholat semasa hidupnya maka didoakan saja agar Allah mengampuni, tidak perlu membayar fidyah atau mengqadha sholatnya.

“Pendapat kedua di dalam mazhab Imam Syafi’i dibayarkan fidyah, disamakan dengan puasa. Setiap kali sholat 6,7 ons atau satu mud (makanan pokok). Pendapat yang ketiga adalah diqadha oleh ahli warisnya,” jelas Buya Yahya.

“Maka dalam hal ini disesuaikan. Punya duit ambil (pendapat) yang kedua. Gak punya duit ambil yang ketiga. Sederhana, yang gak boleh ngerjain gak pake ilmu, dikit-dikit fidyah,” lanjut Buya Yahya.

Sementara, untuk urusan mengganti puasa Ramadhan ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah membayar fidyah setiap utang sehari puasa dengan 1 mud atau 6,7 ons makanan pokok. Pendapat kedua adalah mengqadhanya.

“Makanya, sengaja kami hadirkan pendapat semuanya itu. Kalau Anda masuk kampung, satu kampung kadang main qadha, berarti ikut pendapat yang mengqadha. Oh pake fidyah, berarti dia pake pendapat fidyah,” jelas Buya Yahya.

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #4 - Program #33 - Fidyah #166 - LemabagaAmilZakat #178 - BayarFidyah #181 - BesaranFidyah2023

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp