Menyingkap Makna Wakaf yang Perlu Anda Ketahui

Menyingkap Makna Wakaf yang Perlu Anda Ketahui


Penulis: Public Relation PYI
30 Aug 2023
Bagikan:
By: Public Relation PYI
30 Aug 2023
97 kali dilihat

Bagikan:

Bagi umat Muslim, tentu sudah pernah mendengar istilah wakaf. Biasanya istilah wakaf sering disebut dalam kegiatan sedekah dari satu orang ke orang lainnya. Kegiatan amalan ini dapat ditemui dalam beberapa bentuk, namun secara umum harta yang sering diwakafkan adalah tanah.

Di Indonesia, tanah wakaf biasanya digunakan untuk tujuan dan kepentingan umum. Misalnya tanah untuk pembangunan masjid, Sekolah atau membangun yayasan. Disini kita akan membahas mengenai Definisi atau pengertian Wakaf secara singkat dan jelas !...

  • Menurut Bahasa

Menurut Bahasa wakaf berasal dari Bahasa arab yaitu At-tasbiila, At-tahbiis, dan Al-Waqfu yang mempunyai makna yang sama, yaitu berarti menahan. Rasulullah Saw menggunakan kata-kata dan dalam hadisnya tentang wakaf.

  • Menurut Istilah Ahli Fiqih(Fuqaha)

Mayoritas ahli fiqh (pendukung mazhab Hanafi, Syafii dan Hambali) merumuskan pengetiannya menurut syara ialah sbb. “Penahanan (pencegahan) harta yang mungkin dimanfaatkan, tanpa lenyap bendanya, dengan cara tidak melakukan tindakan pada bendanya, disalurkan kepada yang mubah (tidak terlarang) dan ada”.

Jadi Jika Disimpulkan Pengertian di atas mengemukakan beberapa ciri khas wakaf, yaitu:

(1) Penahanan (pencegahan) dari menjadi milik dan obyek yang dimilikkan. Penahanan berarti ada yang menahan yaitu Wakif dan tujuannya yaitu mauquf ‘alaihi (penerimawakaf).

(2) Harta, menjelaskan bahwa yang diwakafkan adalah harta.

(3) Yang mungkin dimanfaatkan, tanpa lenyap bendanya, menjelaskan syarat harta yang diwakafkan.

(4) Dengan cara tidak melakukan tindakan pada bendanya, menjelaskan bahwa harta wakaf tidak dijual, dihibahkan dan diwariskan.

(5) Disalurkan kepada yang mubah dan ada, menjelaskan bahwa hasil wakafitu disalurkan kepada yang tidak dilarang oleh Islam. Sedangkan, menyalurkannya kepada yang haram adalah haram.

Dalam makna yang sama, para fuqaha memahaminya bahwa wakaf: “Menahan Asalnya dan menyalurkan manfaatnya”.

Dari dua defenisi di atas, para fuqaha silang pendapat tentang kepemilikan barang yang telah diwakafkan tersebut, apakah mauquf tersebut tetap milik wakif, atau berpindah tangan kepada mauquf alaih, atau justru menjadi milik Allah Swt.

Ulama Syafi’iyah dan pengikut dari Abu Hanifah berpendapat bahwa hartawakaf tersebut menjadi milik Allah Swt. Imam Abu Hanifah dan madzhab Malikiyah, harta tersebut adalah tetap milik wakif. Sedangkan, madzhab Hanbali, harta tersebut milik mauquf alaih.

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #4 - Program #9 - Zakat #19 - wakaf #79 - Sedekah #89 - AlquranWakaf #117 - PYI

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp