Qurban adalah suatu ibadah yang ditekankan kepada kaum muslimin terutama yang mampu sebagai bentuk ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah. Sehingga kata mampu bukan saja secara finansial namun mampu meyakinkan dirinya bahwa ia ingin melakukan qurban.
Aqiqah adalah suatu amalan yang diperintahkan kepada seorang muslim atas kelahiran anaknya dihari ke 7, bila berkemampuan dan bisa dihari ke 14,21 tergantung pada kemampuan dan kelapangan rezeki orang tuanya. Bahkan ia bisa dilakukan pada saat anak itu sudah besar/baligh. Jika si ayah memiliki halangan untuk mengadakannya maka si anak bisa menggantikan posisinya yaitu mengaqiqahkan dirinya sendiri, meskipun perkara ini tidak menjadi kesepakatan dari para ulama.
Ada 2 kemungkinan makna:
[1] Bolehkah berqurban, sementara dia belum mengaqiqahi anaknya yang baru saja lahir?
Jawabannya: Lihatlah waktu mana yang datang terlebih dahulu dan bila akikah hari ke 7 bertepatan dengan datangnya qurban dan dana yang dimiliki hanya cukup untuk satu keperluan maka lakukanlah keperluan yang waktunya tidak terulang (akikah lebih dulu dan berkurbanlah ditahun berikutnya)
[2] Bolehkah berqurban, sementara dulu waktu kecil belum diaqiqahi orang tua?
Jawabannya:
Yakinlah…! Bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a:
“Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).
Yuk Berqurban Untuk Kebahagiaan mereka di PYI Yatim dan Zakat, dengan cara: Klik “DISINI”
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#4 - Program
#50 - Qurban
#79 - Sedekah
#83 - Aqiqah
#88 - AqiqahBerkah
#117 - PYI