Sebagai salah satu Ummul Mukminin, ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, wanita mulia yang mendampingi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, mengajarkan kepada kita sebuah pelajaran berharga tentang keterlambatan qadha’ puasa. Meskipun memiliki uzur pada bulan Ramadhan yang membuatnya tidak berpuasa, ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menunda pembayaran hutang puasa nya hingga bulan Sya’ban.
Dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146).
Tidak hanya itu, ia memberikan alasan bahwa kesibukannya dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjadi faktor utama mengapa ia baru bisa menunaikan qadha’ puasanya pada bulan tersebut.
Dalam riwayat Muslim disebutkan,
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ الشُّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban karena kesibukan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
BACA JUGA:
Pertama, meskipun diperbolehkan menunda qadha’ puasa hingga bulan Sya’ban, baiknya tetap menjalankannya sesegera mungkin kecuali ada uzur yang sah. ‘Aisyah r.a memberikan contoh bahwa meskipun ada keterlambatan, qadha’ puasa harus tetap dilakukan.
Kedua, ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menekankan pentingnya menyegerakan qadha’ puasa. Ia menunjukkan bahwa ada kebijaksanaan dalam melakukannya dengan memberikan alasan yang jelas.
Ketiga, Syaidah ‘Aisyah mengingatkan bahwa mengakhirkan puasa hingga Ramadhan berikutnya adalah haram. Oleh karena itu, kita harus memahami batasan waktu yang ditentukan untuk melunasi utang puasa.
Keempat, kita diajarkan untuk memberikan alasan yang jelas jika ada keterlambatan dalam menunaikan kewajiban. Hal ini bisa mencegah orang lain untuk menduga-duga yang tidak benar.
Terakhir, jika seseorang menunda qadha’ puasa hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur yang jelas, penunaian puasa tersebut harus disertai dengan fidyah. Ini sebagai konsekuensi dari penundaan yang tidak dibenarkan.
BACA JUGA:
Dengan mengambil hikmah dari kisah ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, kita dapat lebih memahami betapa pentingnya melaksanakan kewajiban agama sesegera mungkin dan dengan niat yang ikhlas. Selain itu, kita juga diajarkan untuk tidak menunda-nunda tanpa uzur yang jelas, agar ibadah kita menjadi lebih bermakna dan berarti di mata Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#4 - Program
#33 - Fidyah
#178 - BayarFidyah
#181 - BesaranFidyah2023
HutangPuasa