Dalam ajaran Islam, puasa adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh, sehat, dan mampu menjalankannya selama bulan Ramadan. Untuk mereka yang menghadapi situasi tersebut, fidyah menjadi solusi yang diajarkan sebagai pengganti puasa yang tidak dilaksanakan.
Fidyah adalah pemberian makanan atau sedekah kepada orang miskin sebagai bentuk pengganti puasa yang ditinggalkan. Namun, ada syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipahami agar pelaksanaan fidyah sesuai dengan ajaran Islam.
Fidyah dibayarkan oleh mereka yang tidak bisa berpuasa karena alasan yang dibenarkan syariah. Syarat-syarat yang menjadikan seseorang wajib membayar fidyah antara lain:
Seseorang yang menderita penyakit kronis atau kondisi medis lainnya yang tidak memungkinkan untuk sembuh dan menjalankan puasa, wajib membayar fidyah. Penyakit ini harus bersifat permanen atau dalam kondisi yang sangat membatasi sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa lagi.
Orang yang sudah lanjut usia dan tidak memiliki kekuatan fisik untuk berpuasa juga diwajibkan untuk membayar fidyah. Pada usia lanjut, tubuh tidak lagi mampu menahan lapar dan haus, sehingga puasa dapat membahayakan kesehatan.
Wanita yang sedang hamil atau menyusui dan khawatir akan kesehatan diri atau anaknya jika berpuasa, dapat digantikan dengan pembayaran fidyah. Ini wajib untuk dibayar tiap hari puasa yang telah ditinggalkan.
Fidyah hanya berlaku untuk kondisi yang bersifat permanen atau yang sangat sulit dipulihkan. Jika seseorang hanya sakit sementara dan bisa sembuh, mereka harus mengganti puasa di lain waktu, bukan dengan membayar fidyah.
BACA JUGA:
Kapan dan Bagaimana Membayar Fidyah yang Tepat Menurut Islam?
Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberikan makanan kepada orang miskin. Setiap hari puasa yang ditinggalkan, seseorang diwajibkan memberikan satu mud makanan, yang setara dengan 675 gram makanan pokok seperti beras atau gandum. Jika tidak memungkinkan untuk memberikan makanan langsung, fidyah dapat dibayar dalam bentuk uang dengan nilai yang setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Fidyah dapat diberikan secara langsung kepada orang miskin atau disalurkan melalui lembaga zakat yang terpercaya, yang akan menyalurkan bantuan kepada yang membutuhkan. Beberapa organisasi amal juga menyediakan platform untuk menyalurkan fidyah secara mudah, sehingga umat Islam dapat melaksanakan kewajiban ini dengan tepat dan efisien, seperti Laznas PYI Yatim dan Zakat.
Selain membayar fidyah, kita juga dianjurkan untuk terus memperbanyak amal, salah satunya dengan bersedekah kepada anak yatim. Melalui Panti Yatim Indonesia (PYI), kita dapat membantu anak-anak yatim yang membutuhkan uluran tangan.
Dengan menyumbangkan sebagian rezeki kita ke PYI tidak hanya meringankan beban mereka, tetapi juga mendapatkan pahala yang terus mengalir. Mari bersama-sama berbagi kebahagiaan dengan memberikan sedekah kepada anak-anak yatim, dan semoga setiap amal kita diterima oleh Allah SWT.
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
BayarFidayah
FidyahOnline
HutangFidyah