zakat adalah sebagian kekayaan yang diambil dari seseorang yang mampu membayarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam islam. Definisi ini menegaskan bahwa zakat hukumnya wajib bagi orang yang memenuhi syarat-syaratnya dan diperuntukan bagi mustahiknya.
Nah dibawah ini kita akan sedikit membahas mengenai Rukun dan syarat Zakat, kita akan mengetahui apakah kita sudah memenuhi syarat-syaratnya ataukah belum.
Zakat terdiri dari 2 syarat yaitu :
Menurut kesepakatan ulama syarat Wajib Zakat itu adalah :
Hendaknya harta yang ingin dikeluarkan zakatnya berasal dari harta orang muslim, dan diberikan kepada orang muslim yang fakir atau miskin. Para ulama mengatakan bahwa zakat tidak wajib bagi orang non muslim, karena zakat adalah merupakan salah satu rukun Islam.
Zakat diwajibakan kepada orang yang berakal sehat dan orang yang dewasa, sebab anak yang belum dewasa dan orang yang tidak berakal tidak mempunyai tanggung jawab hukum.
Para ulama sepakat bahwa zakat hanya diwajibkan kepada seorang muslim yang merdeka dan memilik harta yang jumlahnya melebihi nishab. Seorang hamba sahaya tidak mempunyai kepemilikan terhadap harta, karena yang memiliki hartanya adalah tuanya.
Milik sempurna adalah kemampuan pemilik harta untuk mengontrol dan menguasai barang miliknya tanpa tercampur hak orang lain pada waktu datangnya kewajiban membayar zakat.
Berkembang secara riil adalah harta yang dimiliki oleh seseorang dapat berpotensi untuk tumbuh dan dikembangkan melalui kegiatan usaha maupun perdagangan. Sedangkan yang dimaksud dengan estimasi adalah harta yang nilainya mempunyai kemungkinan bertambah, seperti emas, perak dan mata uang yang semuanya mempunyai kemungkinan pertambahan nilai dengan memperjual belikannya.
Nisab adalah sejumlah harta yang mencapai jumlah tertentu yang ditentukan secara hukum, yang mana harta tidak wajib dizakati jika kurang dari ukuran tersebut.53 Nishab yang dimaksud melebihi kebutuhan primer yang diperlukan (pakaian, rumah, alat rumah tangga, mobil, dan lain-lain yang digunakan sendiri).
Harta kekayaan harus sudah ada atau dimiliki selama satu tahun dalam penanggalan Islam.
Pemilikan sempurna yang dijadikan persyaratan wajib zakat dan harus lebih dari kebutuhan primer haruslah pula cukup satu nishab yang sudah bebas dari hutang.
Yuk Hitung Nisab Zakat Anda Di : Kalkulator Zakat
Para fuqoha’ sepakat bahwasanya disyaratkan berniat untuk mengeluarkan zakat, yaitu niat harus ditunjukan kepada Allah SWT. Dengan berpegang teguh bahwa zakat itu merupakan kewajiban yang telah ditetapkan Allah dan senantiasa mengharap ridhanya. Karena niat untuk membedakan antara ibadah fardhu dan sunnah.
Tamlik menjadi syarat sahnya pelaksanaan zakat, yakni kepemilikan harta zakat harus dilepaskan dan diberikan kepemilikanya kepada para mustahiq.
Setelah mengetahui syarat-Syarat zakat di atas, apakah anda sudah memenuhi syarat tersebut atau belum ?
Seseorang yang telah memenuhi syarat untuk berzakat harus mengeluarkan sebagian dari harta mereka dengan cara melepas hak kepemilikanya, kemudian diserahkan kepemilikanya kepada orang-orang yang berhak menerimanya melalui imam atau petugas yang memungut zakat.
yaitu unsur-unsur yang harus terpenuhi sebelum mengerjakan zakat. Rukun zakat meliputi :
Zakat bisa dibayarkan dengan dua cara :
misalnya beras, seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Sebagai catatan, jenis makanan pokok yang dijadikan zakat mall harus sesuai dengan kualitas bahan pangan yang dikonsumsi oleh pemberi zakat.
Rujukannya adalah hadis riwayat dari jalur Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW,
"mewajibkan zakat fitrah 1 sha' kurma atau sha' dari gandum bagi setiap hamba sahaya [budak] maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dari kaum muslimin," (HR. Bukhari).
Ukuran sha' adalah wadah yang digunakan untuk minum dan berbentuk seperti gelas. Takarannya setara dengan empat mud. Jika dikonversikan dengan makanan pokok beras di Indonesia maka 1 sha` setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Setiap daerah di Indonesia memiliki standar harga makanan pokok yang berbeda-beda. Biasanya, kebanyakan lembaga zakat menetapkan besaran uang untuk zakat sesuai nilai harga bahan pokok di masing-masing daerah.
Untuk lokasi seseorang membayarkan zakat, Madzhab Syafi’i memberikan ketentuan bahwa 1 sha` makanan pokok diserahkan di wilayah lokasi muzakki berada.
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#8 - Syarat Zakat
#9 - Zakat