Yang Pertama Kali Melaksanakan Wakaf

Yang Pertama Kali Melaksanakan Wakaf


Penulis: Public Relation PYI
18 Dec 2020
Bagikan:
By: Public Relation PYI
18 Dec 2020
47 kali dilihat

Bagikan:

Wakaf adalah bentuk perbuatan ibadah yang sangat mulia di mata Allah Swt karena memberikan harta bendanya secara cuma–cuma. Yang tidak setiap orang bisa melakukannya dan merupakan bentuk kepedulian. tanggung jawab terhadap sesama dan kepentingan umum yang banyak memberikan manfaat.

Disayariatkannya Wakaf dan yang pertama kali melaksanakannya

Wakaf dikenal sejak masa Nabi Muhammad Saw. disyariatkannya saat beliau hijrah ke Madinah, pada tahun kedua Hijriah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan fuqaha tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf.

Menurut sebagian pendapat Ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Nabi Muhammad Saw. ialah wakaf tanah milik Nabi Muhammad Saw untuk dibangun masjid. Kemudian ada pendapat sebagian Ulama yang mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf adalah Umar bin Khathab. Kemudian syariat wakaf yang telah dilakukan Umar bin Khathab disusul oleh Abu Thalhah disusul oleh Abu Bakar. Terus Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Mu’adz bin Jabal, Anas bin Malik, Abdullah bin Umar. Zubair bin Awwam dan Aisyah isteri Nabi Muhammad Saw.

Perwakafan Di Indonesia

Di Indonesia, wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk Indonesia pada pertengahan abad ke-13 M. Atau kurang lebih 900 tahun yang lalu hingga sekarang, yang merupakan salah satu sarana keagamaan yang erat hubungannya dengan sosial ekonomi. Wakaf telah banyak membantu pembangunan secara menyeluruh di Indonesia, baik dalam pembangunan SDM maupun dalam pembangunan sumber daya sosial. Tak dapat dipungkiri, bahwa sebagian besar rumah ibadah, perguruan Islam dan lembagalembaga Islam lainnya dibangun di atas tanah wakaf.

Penulis: Public Relation PYI
Tags: #2 - #Sejarah #19 - wakaf

Berita Lainnya

Mitra I Love Zakat
WhatsApp