ZAKAT merupakan rukun islam yang keempat. Zakat selalu berkaitan dengan harta. Makna istilah zakat sendiri menurut bahasa artinya menyucikan. Zakat dibagi menjadi dua jenis yaitu, zakat fitrah dan zakat mal. Pada kesempatan kali ini kita akan mengulas lengkap tentang zakat fitrah, yang merupakan kewajiban seorang muslim di setiap bulan Ramadhan. Sesuai dengan hadist Rasulullah SAW, yaitu :
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (idul fitri) berati hal itu merupakan sedekah biasa”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni)
Merupakan zakat yang diwajibkan pada setiap umat islam baik laki-laki dan perempuan yang dilakukan pada saat bulan Ramadhan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.
Zakat jenis ini merupakan zakat kesucian, menunaikan zakat ini berarti kembali menyucikan harta, karena di dalam setiap harta terdapat hak bagi orang lain. Sehingga tidak ada alasan satu pun bagi seorang muslim untuk meninggalkan kewajiban berzakat. Zakat jenis ini juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang kurang mampu, agar dapat sama-sama merasakan kebahagian di hari raya Idul Fitri.
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi semua umat muslim yang hidup pada saat bulan Ramadhan. Baik itu besar, anak kecil, laki-laki, perempuan, lansia, budak ataupun merdeka, termasuk bayi baru lahir. Jadi, jika terdapat seorang ibu yang baru saja melahirkan bayi hidup di bulan Ramadhan, maka si bayi sudah berhak mengeluarkan zakat.
Selain itu, yang berhak mengeluarkan zakat fitrah adalah mereka yang mempunyai kelebihan rezeki atau makanan satu hari satu untuk malam sebanyak satu sha’ sampai hari raya Idul Fitri.
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". (Qs.At-Taubah:103)
Beberapa hadis menyebutkan bahwa zakat fitri yang dikeluarkan oleh Rasulullah SAW berupa gandum. Namun karena di Indonesia sendiri gandum bukan barang yang mudah ditemui. Oleh karena itu, para ulama berijtihad bahwa yang boleh digunakan untuk berzakat adalah semua jenis makanan pokok.
Bahan makanan pokok yang dimaksud adalah semua yang bersifat mengenyangkan, banyak ditanam orang dan tahan lama. Di Indonesia, makanan pokoknya adalah beras, jadi karena itulah banyak yang menggunakan beras untuk berzakat. Setiap jiwa berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah sebesar satu sha’ atau setara dengan 2,5 kg/jiwa.
Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitri ditunaikan dengan uang tunai yang nilai tukarnya setara 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Besar uang yang digunakan untuk berzakat disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi pada saat itu.
Untuk wilayah Jabodetabek, sesuai SK ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020, nilai zakat fitrah dan fidyah ditetapkan sebesar Rp. 40.000/ jiwa.
Ada beberapa ketetapan waktu membayar zakat bagi umat islam yaitu :
Membayar zakat di waktu ta’jil yaitu awal bulan Ramadhan tiba hingga sebelum berbuka puasa di hari terakhir Ramadhan. Hukum membayar zakat pada waktu ta’jil adalah diperbolehkan.
Waktu yang wajib membayar zakat adalah setelah matahari terbenam (ba’da maghrib) hingga sebelum shalat subuh di akhir bulan Ramadhan.
Waktu yang paling baik menunaikan zakat fitri adalah setelah selesai shalat subuh sampai tiba waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri. Dalam hal ini, shalat Idul Fitri yang dijadikan parameter adalah waktu pelaksanaan di tempat tinggal masing-masing orang.
Muzakki adalah sebutan untuk orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat. Adapun syarat muzakki adalah :
Berikut rukun dari zakat fitrah, antara lain:
1.Niat
2. Ada muzakki ( orang yang berzakat fitrah)
3. Ada mustahik (orang yang menerima zakat fitrah)
4. Ada harta yang dipergunakan untuk berzakat
Biasanya petugas yang menyalurkan zakat (amil) disunnahkan untuk menambahkan beberapa doa yang baik agar mendapatkan keberkahan illahi.
Zakat ini dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat yang terpercaya, salah satunya adalah Panti Yatim Indonesia (PYI). Yang membedakan zakat jenis ini dengan lainnya adalah dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لله تَعَالى
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala.
Artinya : "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."
Hidup di era digital sudah seyogyanya kita patut bersyukur. Semua menjadi lebih praktis dan mudah untuk dilakukan, apalagi jika pintar memilah mana yang haq dan batil. Untuk memudahkan dalam menunaikan zakat, saat ini banyak lembaga amil zakat nasional yang melayani penyaluran zakat secara online. Salah satunya adalah Panti Yatim Indonesia.
PYI Yatim dan Zakat adalah lembaga amil zakat nasional yang berdiri sejak tahun 1998. Berdasar dari buku panduan Zakat Praktis terdapat dua hal yang menjadi syarat sahnya sebuah zakat, yaitu niat dan tamlik. Apabila kedua hal tersebut sudah terpenuhi maka zakat dapat diterima dengan sah.
PYI merupakan lembaga amil zakat yang sudah terpercaya di Negara Indonesia. Kamu bisa mengunjungi situs resminya di pantiyatim.or.id. Di website resmi PYI Yatim dan Zakat juga terdapat kalkulator yang dapat membantumu menghitung besar harta yang harus dibayarkan.
Yuuk kunjungi website Pantiyatim.or.id, dan tunaikan zakat untuk menyucikan diri di hari nan Fitri. Klik Disini Untuk Donasi.
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#7 - Dalil
#8 - Syarat Zakat
#9 - Zakat
#15 - Covid-19
#39 - Ramadhan1442H
#40 - ramadhanberbagikebahagiaan
#46 - Zakatfitrah
#47 - Mudiklebaran
#48 - Parcelebaran