Puasa merupakan kewajiban agama bagi umat Islam, namun tidak semua orang dapat menjalankannya dengan kondisi optimal. Oleh karena itu, Islam memberikan kemudahan bagi golongan tertentu untuk mengganti puasa dengan membayar fidyah.
Siapa saja golongan yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah?
1. Orang yang Sakit Tanpa Harapan Sembuh
Bagi mereka yang sakit tanpa harapan untuk sembuh kembali, Islam memberikan keringanan dengan menggantinya melalui pembayaran fidyahnya.
2. Orang Tua Renta atau Lemah Fisik
Individu yang sudah mencapai usia tua atau mengalami kelemahan fisik yang membuatnya tidak mampu menjalankan ibadah puasa juga termasuk dalam golongan yang dapat membayar fidyah sebagai pengganti.
BACA JUGA:
Fidyah: Menggugurkan Kewajiban dengan Berkah, Menelusuri Makna dan Hukumnya
3. Wafat dengan Hutang Puasa
Jika seseorang sakit pada bulan Ramadhan, sembuh, namun tidak sempat melaksanakan puasa qadha’nya sebelum meninggal, maka keluarganya dapat membayar untuk menggantikan hutang puasanya.
4. Menunda Kewajiban Mengqadha’ Puasa
Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga menjelang Ramadhan tahun berikutnya diwajibkan mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah menurut sebagian ulama.
5. Wanita Hamil dan Menyusui yang Khawatir terhadap Kesehatan Anak
Wanita hamil dan menyusui yang khawatir puasa dapat membahayakan anaknya, dapat membayarnya menurut sebagian ulama. Namun, terdapat variasi pendapat, termasuk wajib membayar fidyah dan mengqadha’ puasa menurut Imam Syafi’i.
Fidyah, sebagai bentuk kemudahan dalam menjalankan kewajiban agama, memungkinkan individu untuk tetap berkontribusi kepada sesama dan menjaga kesehatan dengan cara yang sesuai dengan kondisi mereka. Dengan pemahaman yang mendalam, umat Islam dapat menjalankan ajaran agamanya dengan penuh kebijaksanaan.
Sc: Artikel ini telah tayang perdana di pantiyatim.or.id
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#4 - Program
#33 - Fidyah
#42 - Ramadhanberbagikebahagiaan
#67 - Puasa
#79 - Sedekah
#117 - PYI
#178 - BayarFidyah