ILOVEZAKAT.ID, BANDUNG-- Pada hari Kamis (03/10), Laznas Panti Yatim Indonesia (PYI) Al Fajr menggelar kegiatan Verifikasi Faktual sebagai bagian dari pengajuan perpanjangan izin operasional. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk Ketua Yayasan, M. Alwi Permana, Sekretaris Yayasan, Rusmawan, Bendahara Yayasan, Arif Rusman, Direktur Laznas PYI, Irawan, serta jajaran manajemen Panti Yatim Indonesia Al Fajr.
Turut hadir pula Dewan Pengawas Syariah (DPS), KH. Asep Zaenal Muttaqin, Iqbal Mujahid Hidayat, dan H.Yumul Mayeswin selaku pembina PYI. Dari Kementerian Agama (Kemenag) pusat hadir Hj. Nur Uyun, Putri, dan Lala. Selain itu, Kemenag Jawa Barat diwakili oleh Muhammad Rifai dan Hendi.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Laznas PYI selama lima tahun terakhir. Penilaian meliputi ketercapaian target, tindak lanjut atas opini dalam audit syariah, serta opini tertulis dari Dewan Pengawas Syariah. Selain itu, acara ini juga digunakan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan dalam pengajuan perpanjangan izin operasional.
BACA JUGA:
Laznas PYI Turut Hadiri Rapat Asesmen Kampung Zakat Reborn di Selajambe, Kuningan
Dalam kesempatan tersebut, Kemenag Jawa Barat berharap agar Laznas PYI terus meningkatkan kolaborasi dengan Kemenag. Khususnya dalam penghimpunan dana dan penyaluran bantuan untuk mengentaskan kemiskinan di wilayah Jawa Barat. Potensi kolaborasi ini dinilai masih sangat besar dan terbuka luas.
Di sisi lain, Direktur Laznas PYI, Irawan, memaparkan profil lembaga serta data capaian dan penyaluran selama lima tahun terakhir. Irawan juga menyampaikan rencana strategis PYI untuk lima tahun ke depan, dengan fokus pada pengembangan program-program yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Kegiatan Verifikasi Faktual ini menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan peran PYI dalam mendukung masyarakat melalui berbagai program ekonomi, kemanusiaan, Pendidikan, dakwah, hingga program Kesehatan.
Penulis: Public Relation PYI
Tags:
#1 - Kegiatan
#4 - Program
#9 - Zakat
#92 - PeranZakat
#172 - LaznasPyi
LembagaZakat